Kai.or.id – Kementrian Hukum dan HAM akan membuat lembaga pemasyarakatan khusus napi bandar narkoba untuk menghentikan perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas, Kamis (3/8).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, Makmun mengatakan ada empat lembaga pemasyarakatan (lapas) yang akan dikhususkan menampung napi yang terindikasi masih aktif mengendalikan perdagangan narkoba.
“Keempat lapas itu adalah Lapas Gunung Sindur (Jakarta), Lapas Langkat (Sumatra Utara), Lapas Batu (Nusakambangan) dan Lapas Kasongan (Kalimantan Tengah),” ujar Makmun di Gedung Direktorat Jendral Tengah Pemasyarakatan Kemenkuham. Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Seperti dilansir dari Tempo.co
Menurut Makmun, langkah ini diambil setelah ada narapidana di Lapas Batu Nusakambangan yang masih aktif mengendalikan peredaran narkoba. Keterlibatan napi itu terungkap setelah Badan Narkoba Nasional (BNN) dan Polri menggagalkan penyelundupan 1,2 juta ton butir pil ekstasi dari Belanda.
“Bandar besarnya atau pengendaliannya ternyata napi di Lapas Batu bernama Aseng. Saat ini sudah diperiksa dan dikenakan sanksi disiplin berupa sel isolasi,” tambahnya.
Lapas khusus bandar itu dirancang mempunyai pengamanan yang berlapis. Bukan hanya dari pegawai lapas, namun juga melibatkan petugas BNN dan Polri.
“Pegawai yang ditempatkan di lapas itu juga dilihat rekam jejaknya, diminta membuat fakta integritas, serta untuk menghindari sogokan dari para bandar nanti tunjangan dinaikan,” kata Makmun.
Kategori napi yang ditempatkan di laps khusu bandar narkoba ini masih dikoordinasikan bersama BNN dan Polri. Namun, mereka akan mengutamakan napi yang dianggap berbahaya dan mempunyai jaringan internasional.
Direktur Keamanan dan Ketertiban, Sutrisman menambahkan keempat lapas ini akan dikosongkan terlebih dahulu. Seluruh napi yang ada dipindahkan ke lapas terdekat. “Pengosongan ini untuk menambahkan sarana dan prasarana yang dianggap kurang,” tegasnya.
Teknologi yang digunakan juga akan disesuaikan untuk meningkatkan sistem pengawasan dan pengamanan. Pemilihan keempat lapas ini berdasarkan zona wilayah. Sumatra bisa ditempatkan di Langkat, daerah timur bisa di Kalimantan dan Bali bisa ke Nusakambangan.