Kamaludin Ungkap Peran Patrialis Akbar Bantu Basuki Suap Hakim MK

Kamaludin Ungkap Peran Patrialis Akbar Bantu Basuki Suap Hakim MK

Kai.or.id – Kamaludin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terdakwa Patrialis akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/07).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, saksi pertama yang diperiksa adalah orang terdekat Patrialis, Kamaludin yang juga terdakwa dalam kasus ini. Seusai bersaksi, Kamaludin menangis sambil meminta maaf kepada Patrialis yang duduk di kursi terdakwa.

“Saya minta maaf, ini peristiwa paling berat dalam hidup saya bersama saudara saya Patrialis. Ini jalan dari Allah,” ujar Kamaludin di ruang sidang.

Kepada Majelis Hakim, Kamaludin mengakui Patrialis membantu pengusaha impor daging, Basuki Hariaman untuk menang dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, menurut penuturan Kamaludin, Patrialis pernah membiarkan dan mempersilahkan Basuki menyuap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kamaludin, kejadian tersebut terjadi setelah Patrialis mengungkapkan kepada Basuki ihwal dua Hakim Konstitusi yang tidaksependapat dengan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Usai mendengar adanya hakim yang tak sependapat, Basuki bersama staffnya Fenny menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar untuk menyuap kedua hakim.Kedua hakim yang akan disuap Basuki adalah Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo.

“Yang disampaikan pada saat itu, uang untuk menghandle hakim yang belum memberikan pendapat,” ungkap Kamaludin.

Kamaludin pun menyampaikan niat dari Basuki kepada Patrialis. Mendengar niat dari Basuki, Patrialis mempersilahkan Basuki melakukan pendekatan. Bahkan, Patrialis menyarankan agar Basuki melakukan pendekatan hakim menggunakan jasa pengacara bernama Lukas.

Dalam kasus ini, Patrialis bersama-sama Kamaludin didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Patrialis diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman adalah beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama. (HSN)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024