Tak terima dimutasi, Kombes Syafiin menggugat Kapolri dan Sesmil

Tak terima dimutasi, Kombes Syafiin Menggugat Kapolri dan Sesmil

Kai.or.id –  Kombes Syafiin menggugat Kapolri dan Sekretaris Militer. Syafiin dimutasi ke Mabes Polri dari posisi sebelumnya, Kepala Biro Umum Setneg RI.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto membenarkan kasus itu terjadi saat dirinya menjabat Sesmil pada Desember 2015.

Syafiin menggugat Surat Keputusan Sesmil Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Surat Nomor R-2311/Sesmilpres AM.01.02/12/2015 tanggal 21 Desember 2015 jo Surat Perintah No. 03/Sesmilpres/01/2016 tanggal 7 Januari 2016 atas nama Kombes Pol Dr Drs Syafiin SH MM. Syafiin juga menggugat SK Kapolri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri tertanggal 31 Desember 2015. Surat itu bernomor Surat Telegram No ST/2719/XII/2015

“Sudah sesuai dengan peraturan bahwa penempatan jabatan TNI/Polri adalah penugasan, Sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ujar Hadi, Senin (31/07).

Syafiin gagal menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta. Ditingkat banding, majelis tinggi menguatkan vonis tersebut. atas hal itu, Syafiin mengajukan kasasi dengan alasan, meski ia seorang anggota Polri, tetapi posisi Kepala Biro Umum Sesmil merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mutasi harus tunduk pada UU ASN.

“Walaupun Pemohon kasasi adalah penugasan dari Institusi Polri tapi harus melalui seleksi karena jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang menurut ketentuan UU ASN tahapan tersebut harus dilalui untuk menduduki jabatan tersebut. sehingga secara hukum pengangkatan tunduk dan berlaku UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil. Pemberhentian hanya didasarkan pada Peraturan Kapolri dan mengenyampingkan UU ASN,” Ujar Syafiin dalam permohonan kasasinya.

Namun Mahkamah Agung (MA) bergeming. Majelis kasasi yang terdiri dari Yulius, Yosran dan Irfan Fachrudin menyatakan mutasi lazim dilakukan dan bukan bersifat demosi atas dasar kewenangan diskresi Kapolri dan Sesmil Presiden. Selain itu, aspek procedural dan aspek substantive telah sesuai dengan UU Kapolri dan aturan terkait.

“Putusan judex factie (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta) tidak bertentangan dengan hukum,” ujar majelis sebagaimana dikutip dari website MA. (HSN)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024