Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan provisi di uji materi UU MD3 tentang hak angket. Permintaan disampaikan dalam agenda sidang perbaikan ke dua.
“Kami meminta majelis hakim konstitusi yang terhormat untuk memberikan provisi,” ujar penggiat FKHK, Victor Santoso dalam persidangan di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
Victor meminta kepada hakim konstitusi untuk menunda pelaksanaan hak angket KPK di DPR. Penundaan dilakukan sampai putusan akhir MK.
“Yang kedua meminta menghentikan proses penyelidikan hak angket KPK sampai ada putusan akhir,” paparnya
Selain itu Vitor juga meminta MK agar permohonan uji materi UU MD3 dijadikan agenda prioritas MK. Lantaran melihat jangka waktu pelaksanaan hak angket tinggal 2 bulan.
“Karena apabila dibiarkan akan menjadi praktik ketatanegaran mendapat legitmasi politik berbahaya. Karena pelaksanaan UU itu untuk seluruh lembaga negara bahkan termasuk yudikatif, sehingga kita meminta dapat prioritas sebelum hasil pansus hak angket dibawa ke paripurna dan diputus paripurna,” pungkasnya.
Menanggapi itu, ketua majelis panel, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan atas permintaan putusan provisi. Pihaknya akan membahas masalah itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Karena kami di panel tidak berwenang memutuskan permintaan seperti itu, setelah ini akan dibawa RPH untuk memutuskan nasib putusan ini,” ujar Saldi. Sumber
Kongres Advokat Indonesia