Upaya hukum Peninjauan Kembali PT Semen Indonesia (Persero) Tbk kandas di tangan Mahkamah Agung. Dalam amar putusannya, MA menyatakan tidak dapat menerima PK yang diajukan PT Semen Indonesia atas PK yang dilayangkan Joko Prianto dkk dan Walhi.
“PK N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard),” begitu bunyi amar putusan MA yang dikutip CNNIndonesia.com dari situs resmi MA, Kamis (27/7).
Putusan ini diketuk palu pada Selasa (20/6) lalu. PK dengan nomor register 91/PK/TUN/2017 itu diputus oleh tiga Majelis Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Hary Djatmiko, Yulius, dan Supandi.
PK ini diajukan oleh PT Semen Indonesia April 2017 lalu. PK diajukan atas PK Joko Prianto dkk dan Walhi yang dikabulkan MA. Dengan dikabulkannya PK sebelumnya, maka izin lingkungan operasional PT Semen Indonesia batal. Namun, pihak PT Semen Indonesia melayangkan PK dengan novum atau bukti baru.
Novum yang dijadikan acuan PT Semen Indonesia untuk mengajukan PK di atas PK, yakni putusan Pengadilan Negeri Gresik Jawa Timur. Putusan PN Gresik menyatakan izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang sah dan legal.
Menanggapi kandasnya PK PT Semen Indonesia itu, tokoh masyarakat Pati, Jawa Tengah, Gun Retno menyatakan, bahwa pabrik semen itu harus berhenti beroperasi.
Gun Retno mengatakan, dengan putusan PK MA ini maka sudah bisa dikategorikan izin operasional PT Semen Indonesia selama ini ilegal. “Secara otomatis ini kan menegaskan kembali manuver-manuver mereka ilegal. Ini kan bisa dikatakan ilegal,” ujar Gun Retno kepada CNNIndonesia.com, hari ini. Sumber
Kongres Advokat Indonesia