Kisruh Beras Maknyuss, Ombudsman Selidiki Dugaan Pelanggaran
Kisruh Beras Maknyuss, Ombudsman Selidiki Dugaan Pelanggaran

Kisruh Beras Maknyuss, Ombudsman Selidiki Dugaan Pelanggaran

Ombudsman Republik Indonesia akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim Satgas Pangan saat menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7).

Rencananya, hari ini, Ombudsman akan memanggil sejumlah instansi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran itu.

“Kami mengundang pihak Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Kementerian Perdagangan,” kata Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty, di gedung Ombudsman, Kamis (27/7).

Menurut Lely, ada beberapa hal yang perlu didalami Ombudsman, yakni terkait dasar hukum penggrebekan.

Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, kata dia, punya peran melihat potensi-potensi apakah ada maladministrasi dari setiap prosedur hukum yang dilakukan.

“Kebijakan yang menjadi dasar penggrebekan ini. Yaitu Peraturan Menteri Pedagangan nomor 47 Tahun 2017. Kami akan melakukan semacam uji terhadap kebijakan tersebut,” kata Lely.

Ombudsman juga akan mendalami validasi informasi yang disampaikan ke publik. Terutama terkait perbedaan jenis beras premium dan medium, jumlah keuntungan yang diperoleh, serta pemahaman atas kebijakan.

Sementara itu, anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan Ahmad Alamsyah Saragih menjelaskan, Ombudsman bakal menentukan, apakah peristiwa penggerebekan yang dialami anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera itu mengalami maladministrasi.

Jika terdapat unsur pidana, maka Ombudsman akan menyerahkannya pada penegak hukum. Tapi, kalau maladministrasi, ombudsman akan lakukan tindakan kolektif untuk memulihkan situasi.

“Selanjutnya kami akan sampaikan ke presiden dan DPR seperti apa hasil yang didapat,” terang Alamsyah.

Bareskrim menggerebek gudang beras milik PT IBU di Jalan Rengas, Karangsambung, Kedungwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menyebut PT IBU diduga mengambil keuntungan hingga hingga 300 persen dalam tindak kecurangan yang dilakukannya. Namun, PT IBU membantah semua tudingan polisi. Sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024