Mantan Komisioner KPK Disebut Terima Duit Rp1 Miliar
Mantan Komisioner KPK Disebut Terima Duit Rp1 Miliar

Mantan Komisioner KPK Disebut Terima Duit Rp1 Miliar

Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis menyebut mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja menerima duit Rp1 miliar dari mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Pernyataan itu disampaikan Yulianis untuk menjawab pertanyaan dari anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7).

Yulianis mengatakan, dugaan pemberian uang itu merupakan keterangan yang disampaikan oleh anak buah Nazaruddin, yakni Minarsih kepada dirinya. Minarsih merupakan mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara milik Nazaruddin.

“Bu Minarsih pernah memberikan uang ke (mantan) komisioner KPK Pak Adnan Pandu Praja,” ujar Yulianis.

Yulianis menuturkan, uang Rp1 miliar diberikan di ruang kerja pengacara Elza Syarief. Meski tidak mengetahui waktu pemberian uang, kata Yulianis, Minarsih memberikan uang itu langsung kepada Adnan di ruang kerja Elza.

Di ruang itu, kata Yulianis, juga terdapat adik kandung Nazaruddin, yakni Muhammad Hasyim. Sementara mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang menunggu di luar ruangan.

“Yang memfasilitasi (pemberian uang) itu semua adalah ibu Elza Syarief. Kejadiannya di Kantor Ibu Elza,” ujarnya.

Yulianis menduga pemberian uang diduga terkait dengan kasus korupsi Wisma Altet yang menjerat Nazaruddin, Minarsih, dan Marisi. Pasalnya, kata Yulianis, usai memberikan uang itu Minarsih hendak meminta Adnan berbicara lebih jauh soal perkaranya.

Namun, saat itu Minarsih dicegah oleh Marisi karena alasan berkomunikasi dengan Adnan berbahaya.

“Jadi waktu itu Ibu Minarsih kan menjadi tersangka di KPK. Dia bertemu sama Pak Adnan pandu. Di bawah Bu Min mau kejar Pak Pandu karena sudah beri uang. Saat itu di tahan Pak Marisi, (alasannya) berbahaya,” ujar Yulianis.

Untuk diketahui, Yulianis merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet. Ia merupakan Juctica Collaborator dalam kasus tersebut dan mantan anak buah Nazaruddin.

Sementara Minarsih merupakan tersangka korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010. Ia juga merupakan tersangka kasus korupsi proyek Wisma Altlet bersama Nazaruddin dan Marisi. Sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024