Ditetapkannya Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi e-KTP, membuat mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengingatkan beberapa hal kepada lembaga antirasuah tersebit.
“Tugas strategis KPK bukan sekadar menetapkan SN (Setya Novanto) semata, tapi juga harus memastikan agar proses pasca penetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan. Termasuk memastikan perkara atas SN itu dapat dibuktikan pengadilan hingga kelak di Mahkamah Agunng (MA), ” kata Bambang Widjojanto atau BW, kepada Tempo, Selasa, 18 Juli 2017.
Selain itu, menurut Bambang, ada tiga tindakan yang potensial terjadi dan harus dihadapi KPK dan harus diantisipasi. “Kesatu, sangat mungkin, tekanan dari Pansus Hak Angket KPK akan kian ‘brutal’ dan ‘membabi buta’ untuk memporakporandakan eksistensi KPK,” katanya.
Selanjutnya, kata Bambang, KPK harus mewaspadai ada oknum penegak Hukum yang diduga dimanfaatkan dan dipengaruhi bahkan saling bekerjasama untuk lakukan tekanan terhadap KPK. “KPK harus mengantisipasi adanya dugaan yang akan ‘mengkooptasi’ pengadilan melalui tangan-tangan tertentu. Misalnya, via praperadilan atau proses di pengadilan,” kata dia.
“Ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi,” ujar Bambang Widjojanto, menandaskan. Ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP, menurut Bambang, “Ada cukup banyak pihak yang sudah disebut di dalam persidangan sehingga rasanya, ada banyak pihak lain yang dipastikan kelak potensial akan ditetapkan sebagai tersangka”. Sumber
Kongres Advokat Indonesia