Mau Daftar CPNS di Mahkamah Agung? Ini Syaratnya

Mau Daftar CPNS di Mahkamah Agung? Ini Syaratnya

Mahkamah Agung (MA) membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 untuk jabatan Calon Hakim (Cakim). Terdapat beberapa persyaratan bagi yang ingin mendaftarkan diri.

Tidak hanya mempersiapkan kemampuan diri untuk mengikuti tes, namun persyaratan dan berkas administrasi juga mutlak harus diperhatikan dengan teliti, supaya lolos seleksi administrasi.

“Jika pelamar sudah mencukupi persyaratan di atas, bisa segera dipersiapkan. Jangan lupa untuk melakukan registrasi online melalui https://sscn.bkn.go.id mulai 1 – 26 Agustus 2017,” ujar Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

CPNS calon hakim (Cakim) ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dari lulusan Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah dan Sarjana Hukum Islam. Adapun umur yang dipersyaratkan, minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017.

Bagi Sarjana Syar’iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk cakim pada peradilan agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat mendaftar untuk cakim pada ketiga peradilan. Formasi tersebut diakomodir menjadi tiga bagian, yakni formasi umum, formasi cumlaude, dan formasi khusus Papua dan Papua Barat.

Untuk mendaftar melalui formasi umum dan formasi Papua dan Papua Barat, harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00.

Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi.

Sedangkan untuk formasi sarjana cumlaude memang ditujukan untuk lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dengan kualifikasi pendidikan dari PTN atau swasta yang terakreditasi A dengan program studi yang terakreditasi A dari BAN PT.

Bagi pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat, harus menamatkan pendidikan SD, SMP, SMA di wilayah Papua dan Papua Barat. Selain itu, juga harus mempunyai garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat.

Terdapat persyaratan khusus pelamar formasi cakim peradilan agama, yakni wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning. Apabila dinyatakan tidak mampu maka dinyatakan gugur. Selain itu, pelamar harus beragama Islam.

“Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat menghubungi call center Seleksi Cakim MA pada nomor 082110891729 atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN,” imbuhnya. Sumber

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024