Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan judicial review terhadap Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan uji materi itu rencananya akan didaftarkan ke MK, siang ini. “Ini kami mau jalan ke MK, yang digugat Pasal 79 ayat 3 UU MD3,” kata pengurus Wadah Pegawai KPK Lakso Anindito saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).
Pasal 79 ayat (3) UU MD3 berbunyi, adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Gugatan pegawai KPK tersebut untuk menguji keabsahan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK, yang dilakukan DPR. Pengajuan gugatan ke MK dilakukan oleh lima pegawai KPK sebagai pemohon mewakili wadah pegawai dan diri sendiri.
Kelima orang tersebut di antaranya adalah Harun Al Rasyid, Yadyn, Hotman Tambunan, Novariza dan Lakso Anindito.
Harun Al Rasyid menyatakan pengajuan gugatan ini dilakukan setelah pegawai mempelajari sejumlah pendapat sejumlah ahli hukum tata negara, bahwa hak angket tak bisa digunakan untuk lembaga independen seperti KPK.
“Apalagi dalam sejumlah Putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusional KPK yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup pemerintah,” tuturnya.
Harun menilai, Pansus Hak Angket tak bisa dipisahkan dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang tengah dilakukan KPK.
Terlebih, asal muasal rencana angket mencuat setelah KPK menolak memutar rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Kami berharap sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut Harun berharap, setelah adanya kepastian hukum dari MK, polemik angket DPR ini dapat segera berakhir.
“Harapan kami majelis hakim MK bisa memutuskan dengan adil sehingga kerja pemberantasan korupsi dapat optimal, DPR bisa lebih fokus ke tugas yang lebih maslahat bagi rakyat,” kata dia. Sumber
Kongres Advokat Indonesia