Detik.com – Pemerintah sedang mempersiapkan aturan pajak migas khusus untuk Production Sharing Contract (PSC) dengan skema gross split. Regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini ditargetkan selesai akhir Juli 2017.
“Aturan pajak untuk gross split masih in progress, semoga segera selesai, target kita akhir bulan ini,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Isi aturan baru ini akan sangat mirip dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 (PP 27/2017). Bedanya, PP 27/2017 untuk skema cost recovery, sedangkan PP baru nanti untuk skema gross split.
“Isinya hampir sama dengan revisi PP Nomor 79 Tahun 2010. Perlakuannya untuk PSC cost recovery dan gross split ini banyak insentifnya dan sebagainya,” tutur Wirat.
Dalam PP 27/2017, eksplorasi alias kegiatan pencarian cadangan migas dibebaskan dari pajak. Sebelumnya, investor baru mencari cadangan migas saja sudah dipajaki. Ada pembebasan atas Bea Masuk impor barang yang digunakan dalam operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah, dan sebagainya.
Di tahap eksploitasi alias produksi migas, bagian (split) yang diperoleh kontraktor juga bisa dibebaskan dari berbagai pajak. Pajak yang dihapus misalnya Bea Masuk impor, PPN, PPN BM, dan sebagainya.
Fasilitas-fasilitas tersebut juga akan diberlakukan untuk PSC dengan skema gross split. Diharapkan ini membuat iklim investasi hulu migas Indonesia jadi lebih menarik, meningkatkan kegiatan eksplorasi, sehingga ada temuan cadangan minyak baru.
Kongres Advokat Indonesia