Cnnindonesia.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengharuskan warga negara Indonesia yang dideportasi atau mereka yang kembali dari negara-negara konflik, terutama Suriah, untuk menjalani verifikasi dan program deradikalisasi. Undang-Undang Pemberantasan Terorisme berguna untuk menginvestigasi mereka.
“Undang-undang (terorisme) belum ada. Kalau semuanya [yang datang] sudah fighter [pejuang ISIS], kalau undang-undang sudah ada, ya kami investigasi yang bersangkutan,” ujar Kepala BNPT Suhardi Alius usai mengikuti rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/7).
Mereka yang dideportasi (deportan) dari wilayah konflik akan diverifikasi kemudian menjalani program deradikalisasi di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur selama satu bulan. Setelah sebulan, mereka akan diantar ke rumah masing-masing.
“Saya minta pemerintah daerah ikut berperan untuk bagaimana mengamati mereka,” kata Suhardi.
Adapun permintaan terhadap pemda-pemda guna membantu pemantauan itu karena program deradikalisasi tidak menjamin para deportan serta merta hilang paham radikalnya. “Kita enggak bisa menjamin dia tidak radikal [kembali],” kata Suhardi.
Suhardi menyatakan sudah memegang data para deportan. Ia berkata jumlahnya berkisar ratusan, tapi ia tidak menyebut jumlah pasti dan sebaran mereka di wilayah Indonesia.
“Namanya sudah sekian ratus, datanya sudah ada. Yang sudah kembali kami sudah tahu yang deportan. Yang sudah tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Saat ditanya tentang kemungkinan keterlibatan para deportan dengan sejumlah aksi teror di Indonesia, ia menjawab,”Ya nanti kami lihat. Verifikasi lagi.”
Di tempat yang sama, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pihaknya terus mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemberantasan Terorisme. Selain itu, pencegahan aksi teror juga perlu memberdayakan masyarakat melalui deteksi dini.
“Kalau terorisme kita kan selalu berkutat dengan masalah undang-undang. Undang-undangnya belum selesai. Kita akan terus mendesak teman-teman dari DPR segera menuntaskan undang-undang itu,” kata Wiranto.
Undang undang Terorisme saat ini terus dibahas dan direvisi oleh DPR. Baik pemerintah dan DPR masih menggodok sejumlah poin penting seperti definisi terorisme, hak korban, dan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.