Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Anggota fraksi Hanura itu akan segera dibawa ke meja hijau untuk diadili.
“Minggu awal setelah cuti Idul Fitri ini, KPK akan melimpahkan ke pengadilan dan menunggu jadwal sidang,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (3/7).
Sidang perdana, kata Febri, akan dimulai satu hingga dua pekan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Febri mengatakan, tak ada persiapan khusus selama menyusun berkas perkara Miryam.
Menurutnya, jaksa penuntut umum KPK telah mengantongi sejumlah fakta yang akan dibuktikan di persidangan. Nantinya, lanjut Febri, jaksa juga akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam saat di gedung KPK sebagai salah satu bukti.
“Tidak ada persiapan spesifik. Semua bukti kami pandang sudah kuat,” katanya.
Miryam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang Irman dan Sugiharto, Miryam dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus tersebut.
Ia membantah turut menerima dan berperan membagi-bagikan uang kepada anggota DPR lainnya. Bahkan, ia mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.
Kongres Advokat Indonesia