Soal SMS Hary Tanoe, Mahfud MD: Hukum Itu Harus Dicari Unsur Pidananya
Milenial Pilih Mahfud MD untuk Menkumham Kabinet Jokowi

Soal SMS Hary Tanoe, Mahfud MD: Hukum Itu Harus Dicari Unsur Pidananya

Okezone.com – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pesan singkatnya atau SMS yang dikirimkan kepada Jaksa Yulianto.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun ikut menyoroti kasus yang menimpa Hary Tanoe. Menurutnya, dalam hukum seharusnya unsur pidana harus dicari terlebih dahulu sebelum memperkarakan sesuatu.

Mahfud pun melihat bahwa isi SMS yang dikirim Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung ancaman. Ia pun heran kenapa Jaksa Yulianto menanggap SMS tersebut sebagai ancaman.

“Hukum itu harus dicari unsur-unsur pidananya, itu yang harus dibuktikan” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (30/6/2017).

SMS Hary Tanoe, sedianya memuat tentang alasannya terjun ke politik. Senada dengan Mahfud, sejumlah ahli bahasa dan pakar hukum pidana juga menyatakan bahwa isi SMS tersebut bukanlah sesuatu yang berisikan sebuah ancaman.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024