Okezone.com – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pesan singkatnya atau SMS yang dikirimkan kepada Jaksa Yulianto.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun ikut menyoroti kasus yang menimpa Hary Tanoe. Menurutnya, dalam hukum seharusnya unsur pidana harus dicari terlebih dahulu sebelum memperkarakan sesuatu.
Mahfud pun melihat bahwa isi SMS yang dikirim Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung ancaman. Ia pun heran kenapa Jaksa Yulianto menanggap SMS tersebut sebagai ancaman.
“Hukum itu harus dicari unsur-unsur pidananya, itu yang harus dibuktikan” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (30/6/2017).
SMS Hary Tanoe, sedianya memuat tentang alasannya terjun ke politik. Senada dengan Mahfud, sejumlah ahli bahasa dan pakar hukum pidana juga menyatakan bahwa isi SMS tersebut bukanlah sesuatu yang berisikan sebuah ancaman.
Kongres Advokat Indonesia