Okezone.com – Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai tidak pantas mengeluarkan pernyataan Hary Tanoesoedibjo tersangka kasus SMS ke Jaksa Yulianto, karena perkara itu sendiri masih di ranah kepolisian dan baru proses penyelidikan. Hary Tanoe sendiri masih sebatas saksi.
“Harusnya yang lebih pantas mengeluarkan statement itu Kapolri atau Kabareskrim. Itu lebih pantas,” kata Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto kepada Okezone, Sabtu (17/6/2017).
Tjoetjoe merasa aneh dengan sikap Jaksa Agung Prasetyo yang terkesan mencaplok ranah institusi lain. “Kalau dipenyelidikan, domainnya itu domain kepolisian, tapi saya enggak mengerti kok yang membuat statement HT jadi tersangka itu seorang Jaksa Agung?,” ujarnya.
Tjoetjoe sendiri masih heran dengan SMS Hary Tanoe yang diperkarakan oleh Jaksa Yulianto, karena dia melihat tak ada unsur ancaman dari pesan singkat dikirim Chairman & CEO MNC Group tersebut kepada Yulianto.
“Saya sudah baca SMS-nya. Konten di dalam SMS itu, menurut pandangan saya sebagai orang hukum, itu tidak ada kalimat yang bernada ancaman. Sama sekali tidak ada,” tukasnya.
Upaya untuk menersangkakan Hary Tanoe, menurut Tjoetjoe, sangat dipaksakan. “Kalau dipaksakan hukum itu tidak baik. Hukum harus normal enggak boleh dipaksakan,” sebutnya.
Dia meminta penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian harus bekerja profesional. “Enggak boleh juga hukum dipaksakan, artinya enggak boleh dicari-cari kalau memang enggak ada,” pungkasnya.