Berada di Luar Kedinasan Korpri Rentan Terbelah dengan Pemerintah
Berada di Luar Kedinasan Korpri Rentan Terbelah dengan Pemerintah

Berada di Luar Kedinasan Korpri Rentan Terbelah dengan Pemerintah

Korpri.id – Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) menyayangkan deadlock alias mandeknya Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Korps Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembahasan tersebut menemui jalan buntu lantaran Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Otok Kuswandaru tetap bersikukuh agar Korpri bersifat nonkedinasan.

Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, sampai dengan rapat harmonisasi yang keempat ini pembahasan masih macet. .

Pihak DPKN mengaku terbuka untuk berdiskusi terkait dengan pembahasan RPP itu. Malahan Korpri bersedia mencari jalan tengah agar perdebatan terkait ASN bisa cepat diselesaikan.

“Dari Dewan Pengurus Korpri Nasional sudah mengalah dengan memberikan jalan tengah bahwa saat ini Korpri tetap berada dalam kedinasan tetapi diberi waktu paling lama 10 tahun untuk bertransformasi menuju nonkedinasan,” ujar Zudan lewat keterangan resmi yang diterima Jumat (16/6/2017).

Draft RPP dari Kemenpan RB itu mengatur sifat ASN yang baru, yaitu menghendaki agar Korpri bersifat nonkedinasan. Padahal, draft ini dinilai Korpri bertentangan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, Menpan RB, dan Mendagri.

“Pada saat menerima audiensi pengurus pusat Korpri (Presiden, Wapres, Menpan RB, dan Mendagri memberi arahan) yang menegaskan bahwa Korpri karena tugasnya merekatkan NKRI. Makanya harus berada dalam kedinasan,” kata Zudan.

Zudan memandang akan banyak implikasi sosial, politik dan pembangunan bila Korpri bersifat nonkedinasan. “Apabila bersifat nonkedinasan maka Korpri akan rentan dengan manuver politik pada saat Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Legislatif maupun Pilpres 2019,” Zudan memberikan pandangan.

Usulan agar Korpri bersifat nonkedinasan didasari harapan agar ASN bisa berdiri secara independen. Gaya ini mengadopsi sistem kepegawaian pemerintah di sejumlah negara asing yang asosiasi pegawai negerinya bisa independen dan memiliki posisi tawar dengan pihak pemerintah.

Tapi di sisi lain pengaplikasian nonkedinasan rawan menyebabkan konflik. PNS yang selama ini dinilai solid terancam bisa terkotak-kotak oleh berbagai kepentingan.

Bahkan Zudan menyebut bakal ada sejumlah dampak mendasar yang mungkin terjadi bila Korpri berada di luar kedinasan. Yaitu, akan sulit melaksanakan tugas yang diamanatksn UU ASN. “Sebab Pasal 126 UU ASN sangat terkait dengan kedinasan,” kata Zudan mengingatkan.

Korpri pun menjadi tidak solid dan mudah dipecah belah dengan organisasi tandingan atau dibuat yang sejenis. Zudan menyontohkan bercerai berainya profesi advokat dalam banyak wadah organisasi.

“Akan banyak berdiri organisasi korps profesi ASN dan negara tidak bisa melarang karena ada kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata Zudan.

Yang tak kalah penting, Zudan kembali mengingatkan bila Korpri dipaksa berada di luar kedinasan maka esensi Korpri sebagai perekat NKRI bisa hilang lantaran boleh jadi sudah berbeda afiliasi dan interest masing-masing daerah.

“Hal inilah yang dicegah Korpri yang ingin agar PNS tetap menjadi garda terdepan NKRI,” demikian pandangan Ketua Umum DPKN Zudan Arif Fakrulloh.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024