Detik.com – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengeksekusi hukuman terhadap 108 advokat yang sudah berkekuatan hukum tetap . Sebanyak 12 advokat dari jumlah tersebut diberhentikan secara tetap alias dipecat.
Dalam siaran pers DPN Peradi, Senin (12/6/2017), Sekjen Peradi Thomas E. Tampubolon mengatakan, Sebanyak 66 advokat diberhentikan sementara, 22 advokat menerima peringatan keras, 8 advokat menerima peringatan biasa dan 12 advokat dipecat..
“Pelaksanaan eksekusi dikoordinasikan dengan instansi terkait, yakni Mahkamah Agung RI, Kemenkumham RI, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua DPC Peradi setempat,” ujarnya.
Ekesekusi hukuman 108 advokat itu mulai dari Januari 2017 menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Peradi. Tujuannya, untuk menjaga etika dan kehormatan profesi advokat Peradi.
“Sejak Januari 2017, DPN Peradi telah melakukan eksekusi terhadap Putusan Dewan Kehormatan yang berkekuatan hukum tetap dengan menjatuhkan sanksi terhadap 108 advokat,” katanya.
Menurut Thomas, Komisi Pengawas Peradi merupakan organ organisasi yang diamanatkan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan tugasnya melakukan pengawasan.
“Tugas pengawasan secara aktif agar advokat dalam menjalankan profesinya menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thomas.
Selain mengeksekusi hukuman, Ketua Umum DPN Peradi H Fauzie Yusuf Hasibuan, juga melantik jajaran pengurus Komisi Pengawas Peradi yang diketuai Binsar S. Sitompul.