Detik.com – Berdasarkan aturan yang berlaku, tidak sembarang advokat bisa membela kliennya di Pengadilan Pajak. Sebab, UU menyaratkan advokat itu harus lulus sertifikasi yang diatur Menteri Keuangan. Merasa ada yang janggal, warga Tangerang, Cuaca menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Pasal 32 ayat 3a UU Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan:
Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.
Aturan di atas dinilai Cuaca melanggar UUD 1945, terutama Pasal 28D ayat 1.
“Kerugian konstitusionalitas diakibatkan adanya kewenangan mutlak atau absolut Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa,” ujar Cuaca dalam berkas permohonan yang dikutip dari website MK, Rabu (7/6/2017).
Menurut Cuaca, aturan di atas berpotensi menjadi konflik kepentingan. Sebab, Menteri Keuangan cq Ditjen Pajak juga menjadi pihak dalam Pengadilan Pajak. Di mana dalam persidangan pajak, pihak yang berhadapan adalah wajib pajak vs Menteri Keuangan cq Ditjen Pajak.
“Berpotensi mengintervensi independensi kuasa yang ditunjuk untuk mewakili hak dan kewajiban di bidang perpajakan,” ujar Cuaca.
Padahal, menurut konstitusi, kedudukan wajib pajak vs Menteri Keuangan dijamin memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Apalagi, pemungutan pajak bersifat memaksa sehingga tidak dapat dihindari adanya sengketa. Oleh sebab itu, Cuaca meminta pasal di atas dihapuskan.
“Menyatakan pasal 32 ayat 3a UU Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945,” pinta Cuaca dalam petitumnya. Kasus ini masih bergulir di MK.