Idntimes.com – Akhir-akhir ini berbagai media di Indonesia ramai memberitakan mengenai Persekusi. Kasus ini menimpa remaja berusia 15 tahun berinisial PMA yang merupakan salah satu warga Cipinang Muara, Jakarta Timur serta Fiera Lovita, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat.
Bagi beberapa orang masih merasa asing dengan istilah ini, dan bahkan ada yang menganggap ini adalah istilah baru. Namun ternyata istilah persekusi sendiri sudah ada sejak lama. Lalu, apakah sebenarnya Persekusi itu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Kedua korban di atas mengalami tindak persekusi bermula melalui media sosial. Persekusi terhadap PMA terjadi pada 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina salah satu ormas dan pimpinannya melalui media sosial. Video yang viral di media sosial menunjukkan PMA dikerumuni sejumlah orang yang mengaku simpatisan ormas tersebut.
Remaja 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud unggahan statusnya di media sosial. Sedangkan Fiera, didatangi oleh beberapa orang ketika tengah berada di dalam mobil bersama kedua anaknya pada 22 Mei 2017. Hal ini diduga karena Fiera mengunggah tiga status pada akun Facebook-nya pada 19 hingga 21 Mei 2017 menanggapi berita kasus yang menimpa pimpinan suatu ormas.
Untuk menghindari aksi persekusi semacam ini terulang kembali, kita harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.