Detik.com – Empat komplotan pengedar uang palsu (upal) berhasil diamankan tim Buser Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Empat orang yang diamankan, dua orang diantaranya MRS (42) dan SWT (50) mengaku berprofesi sebagai pengacara, satu orang perempuan yakni MTK (42) seorang janda dan NNS (45) buruh tani.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 128 lembar dengan total Rp 6,4 juta. Kemudian uang asli hasil dari kembalian saat membeli menggunakan upal sebanyak Rp 25 juta. 2 Kartu anggota pengacara milik MRS dan SWT, 2 unit motor Beat dan Vario, beberapa bungkus sabun, rokok makanan dan lain-lain yang sudah dibeli oleh tersangka dengan menggunakan uang palsu.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, MTK diamankan saat membeli tahu dan tempe di toko milik Nanang Novianto di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan. Pelaku membayar dengan memakai pecahan Rp 50 ribu. Karena curiga dengan uangnya, kemudian pemilik toko menghubungi anggota Polsek Kraksaan.
“Tasnya itu ada di dalam jok motor, setelah dibuka teryata tumpukan uang palsu,” jelas Kapolsek Kraksaan Kompol Budi Hariyanto, kepada wartawan, Rabu (31/5/2017).
Dari hasil pengembangan, anggota mengamankan sejumlah komplotan. “Uang palsu itu dari SWT dan MRS yang mengaku pengacara, kemudian kita berhasil menangkap pelaku-pelaku lainya,” jelasnya.
Kini para pelaku harus meringkuk di sel jeruji Polsek Kraksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku kita kenakan Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 245 KUHP,” tandas Kompol Budi.