Hukumonline.com – Sejumlah advokat yang mengaku terusik dengan isu radikalisme yang mencuat dalam berbagai pemberitaan nasional belakangan ini mendeklarasikan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), di Jakarta, Senin (29/5). Tegush Samudera, salah satu inisiator forum ini, menjelaskan komunitas advokat ini berangkat dari keprihatinan atas isu radikalisme bernuansa agama yang lamban direspons Pemerintah.
“Kita ingin men-support pihak pemerintah dalam menyikapi radikalisme dan terorisme. Semuanya kita lakukan yang kita mampu lakukan,” kata Teguh Samudera, advokat yang belakangan dikenal sebagai salah satu anggota Tim Pengacara Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pembacaan deklarasi oleh perwakilan anggota FAPP, tampak pula anggota Tim Pengacara Bhineka Tunggal Ika lainnya, I Wayan Sudirta. Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan, dua advokat senior yang berbeda organisasi advokat, kali ini bertemu di atas panggung yang sama dalam deklarasi FAPP.
Deklarasi ini memuat 6 sikap yang menjadi kesepakata bersama para anggota FAPP. Pertama, sepenuhnya akan mendukung pemerintahan yang sah yang terpilih secara demokratis dan konstitusional. FAPP mengutuk segala tindakan yang ingin mengambil kekuasaan dengan cara inkonstitusional.
Kedua, FAPP menentang dan melawan seluruh upaya yang dilakukan sekelompok oknum yang menggunakan paham radikal dan melakukan tindakan mengandung diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang mencoba merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiga, akan mendukung semua tindakan tegas Pemerintah Republik Indonesia untuk membubarkan setiap dan semua organisasi radikal dan yang merusak keragaman suku dan merusak toleransi antar suku, agama, ras dan antar golongan, yang pada akhirnya dapat merusak persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan NKRI yang berdasarkan kepada Pancasila.
Keempat, FAPP berkomitmen akan berkarya bersama di NKRI berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia dengan menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Kelima, FAPP mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tindakan hukum yang tegas kepada setiap individu, oknum, pejabat, organisasi atau perkumpulan dalam nama apapun yang menyebarkan paham radikal yang akan merusak sikap toleransi antar warga negara yang beragam dalam NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila.
Terakhir, keenam, FAPP siap bekerjasama dengan Pemerintah, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan setiap individu, organisasi atau elemen masyarakat yang setia kepada NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila.
Deklarasi ini tampak secara spesifik mengarahkan sikapnya pada ormas-ormas yang dianggap radikal. Salah satu advokat yang menjadi narahubung, Dini Purwono, juga menyebutkan hal serupa ketika diwawancarai hukumonline. “Sebenarnya, lebih kepada gerakan moral, kita sebutnya FAPP, yang penting sama-sama bergerak untuk menjaga 4 pilar kebangsaan, advokasi pada orang-orang yang diteror oleh ormas-ormas radikal,” katanya.
Teguh Samudera sendiri menyatakan bahwa dalam waktu dekat agenda FAPP adalah melakukan audiensi kepada lembaga-lembaga terkait khususnya Pemerintah agar tidak ragu-ragu menyikapi radikalisme dan terorisme.
Belum ada kejelasan siapa yang menjadi pimpinan gerakan ini hingga saat Hukumonline mewawancarai Teguh Samudera selaku salah satu inisiator. “Masih dibicarakan bareng-bareng,” ujarnya. Ia menyebutkan tidak kurang dari 160 orang advokat telah bergabung dalam gerakan ini.
Dini Purwono juga membenarkan FAPP belum memiliki struktur kepengurusan dan program khusus yang ditetapkan, kegiatan selanjutnya masih akan dibahas oleh anggotanya. “Masih dalam diskusi, sedang dibicarakan, semuanya ambil bagian saat ini, mungkin akan dibuat koordinator-koordinator, forum ini cair, yang penting jalan,” kata Dini.