Runtuhnya Profesi Lawyer Di Era Digital
Runtuhnya Profesi Lawyer Di Era Digital

Runtuhnya Profesi Lawyer Di Era Digital

Oleh: Laksanto Utomo

Koran Tempo beberapa waktu lalu mengangkat Jasa hukum di Era Digital, lawyer muda Indonesia beralih dari bertatap muka menjadi berbasis aplikasi. Harga konsultasi jasa hukum yang puluhan juta hingga ratusan juta terpangkas hanya ratusan ribu. Jasa pembuatan perjanjian, jasa hukum praktis dan konsep-konsep hukum bisa diperoleh klien hanya dengan KLIK. Profesi pengacara dan kantor hukum dimasa mendatang sudah tidak berkilau lagi. Para konsultan hukum dan pengacara muda harus segera merubah mindset ke Era Digital atau harus segera beralih profesi.

Walaupun jasa hukum saat ini tampaknya luput dari dampak teknologi dibanding jasa bidang lain, lambat laun akan terusik kemajuan teknologi, karena teknologi mengubah sifat pekerjaannya. Inilah yang  disebut teknologi gangguan (disruptive) yang membuat hukum lebih mudah diakses dengan biaya relatif terjangkau. Tekonologi informasi penting dalam bidang hukum dalam tulisan ini adalah teknologi penelusuran informasi, Artificial Inteligence (kecerdasan buatan) dan legal marketing, dimana ketiganya bisa saling melengkapi dalam memberikan pelayanan hukum yang prima.

Terkait dengan penelusuran informasi, terdapat aplikasi teknologi Intelligent Legal Search yang ketepatan dan kemampuan mengingat temuan mampu mengungguli paralegal dan pengacara junior, ketika mereka mengulas dan mengkategorikan batang tubuh  dokumen. Hal ini tidak hanya mengganggu untuk firma hukum yang mempekerjakan manusia, tapi untuk proses agen outsourcing hukum yang menawarkan pelayanan serupa.

Saat ini, dunia penelitian hukum berbasis data masih dikuasai  oleh LexisNexis dan Westlaw. Dua vendor raksasa ini mengelola  database yang memuat segunung  rincian kasus dan sering menjadi  titik awal penelitian hukum. Mereka berfungsi sebagai mesin pencari dan menawarkan sarana analisis canggih. Salah satu bidang yang menarik dari  praktek dan riset Internet adalah Big Data. Big Data dianggap  sebagai  teknologi dan arsitektur generasi baru, dirancang agar organisasi dapat  mensarikan nilai dari volume berbagai data yang sangat besar dengan capture, penemuan, dan/atau analisis dengan kecepatan tinggi[1]. Memang belum banyak pekerjaan hukum yang mengunakan Big Data. Susskind, penulis buku Tommorow’s Lawyers: And intruduction to Your Future memperkirakan bahwa pada suatu saat akan terbukti bahwa Big Data punya makna mendalam[2]. Misalnya dengan menggabungkan hasil penelusuran data, kita akan menemukan masalah hukum dan kekhawatiran yang mengganggu masyarakat tertentu; dengan menganalisis database keputusan hakim dan regulator, mungkin kita dapat memprediksi hasil dengan cara yang benar-benar baru; dan dengan mengumpulkan   kontrak komersial perusahaan besar dan pertukaran email, kita mungkin mendapatkan wawasan resiko hukum terbesar yang dihadapi sektor tertentu.

Sementara itu, pelayanan hukum bisa memanfaatkan Artificial Inteligence (AI) komputasi kognitif atau mesin pembelajaran, AI merupakan  komputer yang menyelesaikan tugas-tugas tradisional. Kemampuan AI dalam memproses data untuk menemukan pola, tes, menganalisis dan mengevaluasi data untuk membuahkan sejumlah hasil, mempengaruhi  bidang hukum, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memecahkan masalah hukum, memberikan nasehat hukum secara online, bahkan nasehat ini dapat diungkapkan dengan simulasi suara komputer. Kemampuan inilah yang dapat dikatakan disruptif (mengganggu) dunia pengacara tetapi juga persepsi umum tentang proses hukum.

Bagi  pengacara yang terbiasa mengandalkan klien mereka tidak mengetahui alternatif jasa hukum, aplikasi legal market place bisa mengganggu. Istilah ini termasuk sistem reputasi online yang memungkinkan klien berbagi pandangan mereka secara online, tentang kinerja dan tingkat pelayanan pengacara mereka seperti yang dilakukan para tamu hotel dan restoran: perbandingan harga. Mereka masing-masing memasang harga dan peringkat penasihat hukum dan firma hukum di situs web sederhana. Dalam hal ini klien maupun  calon klien dapat  window-shop  jasa hukum, dan bahkan “membeli” layanan hukum secara langsung.

Di samping itu ada pula aplikasi sistem bimbingan hukum online Online legal guidance yang menyediakan informasi hukum, petunjuk hukum, dan nasehat hukum melalui Internet. Petunjuk ini bisa tidak berdasarkan permintaan. Sistem ini memungkinkan menyediakan diagnosa hukum, menghasilkan dokumen hukum, membantu audit dan memberikan informasi terkini. Tentunya aplikasi ini akan mengusik pengacara konvensional karena menjadi pesaing biaya murah bagi pengacara tradisional dalam hal konsultasi tatap muka.

Pengacara sering berkolaborasi secara online dalam jejaring sosial pribadi atas dasar kepentingan bersama. Mereka mungkin berbagi biaya layanan hukum tertentu dan juga sebagai alat untuk kolaborasi lebih erat antar firma hukum. Untuk firma yang menganut gagasan melayani klien mereka secara terpisah, platform  Closed legal communities ini merupakan ancaman yang cukup besar.

Uniknya pengacara masa kini tidak mau putus atau tersendat hubungnnya dengan klien atau sejawat yang ada di firmanya. Mereka menggunakan sarana konektifitas tanpa henti. Teknologinya termasuk handset, tablet, akses broadband nir-kabel, video conferencing HD, pesan singkat, jaringan sosial, dan surel. Ketika teknologi ini digabungkan, dan mesinnya dihidupkan sepanjang waktu, pengacara selalu hadir  pada jaringan kontak mereka.

Dunia hukum Indonesia walaupun secara sporadis telah berupaya untuk melangkah pada dunia digital yang dimulai oleh  perpustakaan digital di  Fakultas Hukum baik negeri maupun swasta, Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional (JDHN), Perpustakaan di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga-lembaga menyediakan informasi primer dan sekunder bidang hukum. Sebuah portal yang sampai saat ini relatif menjadi rujukan adalah Hukumonline.com, yang menyediakan berbagai informasi hukum Indonesia.  Akhir akhir ini muncul sebuah situs menarik yaitu poplegal.id, sebuah platform yang menawarkan penyederhaaab proses pembuatan dokumen bisnis dan legal melalui Document Generator dan Document Management System. Selain itu kami juga menyediakan informasi normatif terkait permasalahan hukum umum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, dengan mengutamakan individu, usaha kecil menengah, dan para in-house legal, sebagai target utama pengguna produk mereka. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pengacara Indonesia akan memberikan pelayanan pada klien. Walaupun tampaknya disruptive, atau mengganggu mereka bukanlah seteru dan tidak ada kata terlambat untuk bersekutu. sumber

[1] Villars, R. L., Olofson, C. W., & Eastwood, M. (2011). Big data: What it is and why you should care. White Paper, IDC, 14.

[2] SUSSKIND, R. (2013). TOMORROW’S LAWYERS. S.l.: OXFORD UNIV PRESS.

*) Dr. Laksanto Utomo, SH.,MH adalah Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), Pendiri legaleraindonesia.com

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024