Sekjen KAI: Polisi Tak Harus Periksa Habib Rizieq Jika Sudah Memenuhi Dua Alat Bukti
Sekjen KAI: Polisi Tak Harus Periksa Habib Rizieq Jika Sudah Memenuhi Dua Alat Bukti

Sekjen KAI: Polisi Tak Harus Periksa Habib Rizieq Jika Sudah Memenuhi Dua Alat Bukti

Publik-news.com – Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aprillia Supaliyanto meminta semua pihak agar tidak mengomentari kasus pornografi yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di luar perspektif hukum. Menurutnya, adalah tidak elok jika ada pihak yang sengaja membangun opini liar dan membawa kasus Habib Rizieq ini dalam perspektif yang macam-macam, tak terkecuali dalam perspektif politik.

“Saya hanya ingin bahwa segala sesuatu yang terkait dengan kasus itu dikomentari dalam presfektif hukum, jangan keluar dari koridor itu,” ujar Aprillia saat berbincang dengan Publik-News.com, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

Menurut dia, kasus yang menjerat Habib Rizieq murni persoalan hukum. Hal itu dapat dilihat dari persangkaan Undang-Indang Pornografi yang dikelurkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, jika penyidik mengaku sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, maka langkah penyidik dalam meningkatkan status tersangka kepada Habib Rizieq tidaklah salah.

“Karena ada rekaman percakapan, ada rekaman tindakan asusila, itu adalah perbuatan piyur hukum. Kalau kita melihat apa yang terjadi apa yang dilakukan polisi, saya kira itu semata-mata merujuk kepada pebuatan yang terjadi, merujuk kepada ketentuan hukum yang ada,” katanya.

Dia menambahkan, tidak ada yang salah dari penyidik meskipun belum pernah memeriksa Habib Rizieq. Menurutnya, tidak ada keharusan memeriksa Habib Rizieq karena kasus tersebut merupakan hukum pidana dan sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Penyelidikan merupakan peristiwa tindak pidana, maka itu sah-sah saja mempertersangkakan orang. Kita melihat hukum acara pidana memang tidak ada keharusan untuk mepertersangkakan orang harus diperiksa terlebih dahulu,” tambahnya.

Soal kenapa orang kali pertama menyebarkan rekaman berkonten porno antara Firza Husien dan Habib Rizieq tidak ditangkap oleh polisi, Aprillia mengatakan, penyebar rekaman dan pelaku sebagai subjek dapat dijerat pasal yang berbeda.

“Kalau begitu HRS dikenakan pasal apa, pasal yang menyebar luaskan atau melakukan tindakan pornografi? Ini kan berbeda.

Untuk diketahui, Habib Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polisi mengaku sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024