Sindonews.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekarang sudah sah secara legal dan politis. Hal tersebut diungkapkan dalam Diskusi Publik “Menakar Legalitas Pimpinan DPD RI pada Masa Kekinian” di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Hadir dalam diskusi tersebut Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, Fahira Idris Senator asal DKI, Margarito Kamis Pakar Hukum Tata Negara, Aldwin Rahadian Kongres Advokat Indonesia, dan Kresna Wasedanto Advokat.
Berbicara mengenai legitimasi politik 109 anggota DPD RI sudah ikut atau mengakui sidang paripurna penutupan masa sidang, hal tersebut sudah mencerminkan suara mayoritas di DPD RI sekaligus pengakuan terhadap kepemimpinan Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
“Kami sah dan didukung tak kurang dari 109 anggota saat ini, kami berharap teman-teman lainnya segera menyusul, marilah kita sudahi polemik yang ada kita bekerja keras buat DPD,” Ujar Darmayanti.
Wakil Ketua DPD RI Dramayanti Lubis menyebutkan, bahwa saat ini kepemimpinan DPD RI sudah diakui oleh Pemerintah Pusat dan lembaga tinggi negara lainnya. Hal tersebut terbukti dengan hadir dan diundangnya Oesman Sapta, Nono Sampono, Darmayanti Lubis pada acara resmi kenegaraan sebagai Pimpinan DPD RI.
“Maka tidak perlu lagi di luar melebar kemana-mana, pemerintah dan lembaga lain sudah mengakui legalitas kepemimpinan kami, yang penting sekarang adalah kerja keras buat DPD dan tidak beropini,” tegas Senator asal Sumatera Utara ini.
Sementara itu, senator asal DKI Fahira Idris menyampaikan, bahwa selama ini kepercayaan masyarakat kepada DPD semakin baik, kinerja alat kelengkapan tidak pernah terganggu dengan polemik kepemimpinan yang ada dan tetap bekerja tetap ke konstituennya.
“Kami prihatin pimpinan baru ini tergerus oleh berita negatif, maka kami harus banyak bicara untuk mengklarifikasi. Masyarakat perlu tahu persoalan yang sebenarnya, dan saya mengapresiasi adanya diskusi ini agar publik dan media tercerahkan, saat ini marilah kita dukung Pimpinan yang sah sekarang ini dan terus bekerja bagi daerah,” ujar Fahira.
Senada dengan hal tersebut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyimpulkan, bahwa polemik kepemimpinan yang terjadi saat ini tidak perlu terjadi karena sudah sah dan tidak diragukan lagi, menurutnya apa yang sudah disahkan oleh sidang paripurna dan kuorum pada 3 April lalu bahkan sudah disumpah oleh MA sudah jelas legalitasnya.
“Kalau saya bilang pimpinan sekarang tidak perlu khawatir karena jelas sudah sah. Sekali lagi polemik pelantikan oleh MA bukanlah perkara Tata Usaha Negara, tidak jelas dasar tuntutannya,” Jelas Margarito.
Kemudian menurut Margarito, soal tuntutan kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad tentang pembatalan sumpah oleh MA yang dilayangkan ke PTUN itu tidak jelas dasar hukumnya.
“Kalau dibatalkan dasarnya apa, MA tidak bisa membatalkan peristiwa pelantikan tersebut. Tidak ada jalan secara hukum kepada MA untuk membatalkan. Jujur saja ini tidak bisa dibatalkan mau tidak mau suka tidak suka pimpinan yang sekarang sah!” tegasnya.
Hal tersebut diamini juga oleh dua pakar hukum yaitu Aldwin Rahadian dan Kresna Wasedanto. Menurut riset yang sudah mereka lakukan yaitu legalitas pimpinan sekarang sudah tepat, sudah diputuskan melalui sidang paripurna yang kuorum oleh pimpinan sementara pada saat itu sesuai UU MD3 yaitu anggota tertua dan termuda. Sikap MA pada saat itu hanya melakukan sesuai kewenangannya yaitu menyumpah sesuai prosedural yang ada dan tidak menyalahi aturan.
“Jadi MA tidak salah itu hanya seremonial sesuai prosedur yang ditetapkan, semua keputusan ada di DPD sendiri, saat sidang dilakukan sudah kuorum dan pemilihan secara aklamasi, oleh karena itu MA datang dan menyumpah, itu sudah final!” tutur Aldwin.