Auditor Tertangkap, Jangan Jadi Sarana Hukum BPK
Auditor Tertangkap, Jangan Jadi Sarana Hukum BPK

Auditor Tertangkap, Jangan Jadi Sarana Hukum BPK

Poskotanews.com – Tertangkapnya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jangan menjadi sarana untuk menghukum lembaga itu. Penangkapan terhadap auditor BPK oleh KPK tidak bisa menjadi acuan bahwa BPK buruk secara kelembagaan.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa semua hasil audit BPK itu bisa ditransaksikan termasuk diantaranya hasil audit BPK yang menjadi indikator penggunaan keuangan negara,” kata anggota DPR Misbakun, Minggu (28/5).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu menuturkan sebagai mitra kerja BPK, Komisi XI mengetahui betul bagaimana upaya BPK secara kelembagaan meningkatkan kualitas auditornya.

“Saya masih percaya bahwa secara kelembagaan BPK masih kredibel. Sistem kerja dan tata kelola di lembaga yang mempunyai tugas sebagai supreme auditor keuangan negara tersebut sudah terbangun dengan baik,” kata Misbakhun.

Ia sendiri tidak memungkiri masih terdapat kelemahan dalam setiap sistem yang dibangun BPK. Untuk itu dia meminta segera melakukan evaluasi secara menyeluruh.Sebelumnya dua auditor BPK tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Penyidik KPK juga menyita uang miliaran rupiah yang diduga uang suap.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024