Detik.com – Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri ditangkap KPK karena kasus suap dan kini berstatus tersangka. Rochmadi diduga menerima duit suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT.
Di situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Rochmadi tercatat melaporkan kekayaannya pada 8 Februari 2014. Saat itu Rochmadi menjabat sbagai Kepala Biro Teknologi Informasi BPK.
Dalam aplikasi LHKPN yang dilihat, Senin (29/5/2017), total harta kekayaan Rochmadi Rp 2.463.036.234. Aplikasi berisi dokumen pelaporan harta kekayaan yang sudah diverifikasi KPK ini dipublikasikan pada 1 Juni 2015.
Berikut rincian harta kekayaan Rochmadi Saptogiri:
- Harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) Rp 809.900.000
- Tanah dan bangunan 150 m2 dan 70 m2 di Kota tangerang Selatan yang berasal dari hasil sendiri, warisan dan hibah
- Tanah seluas 72 m2 di Kota Tangerang Selatan yang berasal dari hasil sendiri
- Tanah seluas 205 m2 di Kota Tangerang Selatan yang berasal dari hasil sendiri
- Tanah dan bangunan seluas 3.000 m2 dan 100 m2 di Kabupaten Karanganyar yang berasal dari hasil sendiri dan warisan
- Harta Bergerak
- Alat transportasi Rp 309.000.000, yang terdiri dari mobil Ford Escape, mobil Ford Fiesta, motor Honda Vario, motor Yamaha Mio
- Harta Bergerak Lainnya berupa logam mulia Rp 128.875.000
- Giro Setara Kas dan Lainnya Rp 1.260.223.317
Total harta Rochmadi Rp 2.507.998.317 dan USD 4.610. Namun Rochmadi juga tercatat memiliki utang Rp 44.962.083 sehingga total harta kekayaannya menjadi Rp 2.463.036.234
Rochmadi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5) pekan lalu. Selain Rochmadi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap WTP yakni Ali Sadli (Auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).
Dalam kasus ini, Rochmadi diduga menjadi penerima suap. Perantara penerimanya adalah Ali Sadli. Sedangkan perantara pemberinya diduga Jarot Budi Prabowo, dengan tersangka pemberi utamanya adalah Sugito.
Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.
Kongres Advokat Indonesia