Cnnindonesia.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menentukan susunan majelis hakim yang akan memimpin sidang pengajuan banding yang diajukan jaksa penuntut umum kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan majelis hakim ditentukan lantaran hingga kini JPU belum mencabut banding yang mereka ajukan sebelumnya.
“Ketua majelisnya Imam Sungudi dan didampingi Elang Prakoso Wibowo, Daniel D., I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak,” kata Johanes saat dikonfirmasi CNNindonesia.com, Sabtu (27/5).
Sebagai catatan, banding terkait kasus penistaan agama Ahok, sapaan Basuki, diajukan oleh JPU dengan alasan tim kuasa hukum terdakwa pun mengajukan gugatan yang sama.
Namun pada awal pekan ini, keluarga Ahok memutuskan untuk mencabut pengajuan banding dan itu dilakukan atas permintaan Ahok sendiri.
Langkah pencabutan banding itu ternyata tak diikuti oleh tim JPU dan prosesnya pun dilanjutkan oleh Pengadilan Tinggi DKI dengan menentukan majelis hakim untuk banding yang diajukan JPU. “Masih jalan karena sampai sekarang jaksa belum mencabut bandingnya,” kata dia.
Jadwal Belum Ditentukan
Sayangnya Johanes mengatakan hingga kini belum ada jadwal resmi kapan sidang akan mulai digelar. Menurutnya majelis akan mempelajari terlebih dahulu perkara yang diajukan untuk setelahnya memutuskan kapan sidang akan digelar.
Sebelumnya, istri Ahok Veronica Tan membacakan surat yang ditulis sang suami dan berisikan tentang alasan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun untuk Ahok pada 9 Mei lalu.
“Kami sebagai keluarga memutuskan untuk tidak banding bapak minta saya membacakan surat ini,” kata Veronica, saat konferensi pers, Selasa (23/5).
Sementara adik sekaligus penasihat hukum Ahok, Fifi Letty Indra mengatakan pencabutan banding Ahok baru diputuskan pada Senin (22/5). Fifi menjelaskan bahwa keputusan itu bukan merupakan hal yang mudah.
Kongres Advokat Indonesia