MA Menolak Share Responbility dengan KY
MA Menolak Share Responbility dengan KY

MA Menolak Share Responbility dengan KY

Legaleraindonesia.com – Belasan ahli hukum dari berbagai institusi dan institusi pendidikan tinggi di Yogyakarta, Rabu, membahas kemungkinan penerapan konsep “Tanggung Jawab Bersama” atau pembagian peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam manajemen jabatan hakim.

Menanggapi hal tersebut MA diwakili Jubir MA Dr. H. Suhadi, SH, MH, mengatakan bahwa wewenang KY adalah kode etik hakim sesuai UU No 18 Tahun 2011 pasal 13.

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial memiliki wewenang:

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan tugas hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan / atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan / atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Menurut Suhadi tidak ada dasar dalam membagi wewenang makanya MA bertahan. Produk dari KY sendiri saat ini untuk Pengadilan Hubungan Industri belum menghasilkan hakim ad-hoc. Di DPR untuk Tipikor juga langsung ditolak.

Jadi menurut MA share responbility tidak ada pintu masuk bagi KY karena wewenang lembaga KY hanya sebagai pengawas eksternal berdasarkan kode etik. Sebenarnya jika ada serangan terhadap hakim, KY harus menjadi yang terdepan dalam membantu hakim, tambahnya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024