MA Menolak Share Responbility dengan KY
MA Menolak Share Responbility dengan KY

MA Menolak Share Responbility dengan KY

Legaleraindonesia.com – Belasan ahli hukum dari berbagai institusi dan institusi pendidikan tinggi di Yogyakarta, Rabu, membahas kemungkinan penerapan konsep “Tanggung Jawab Bersama” atau pembagian peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam manajemen jabatan hakim.

Menanggapi hal tersebut MA diwakili Jubir MA Dr. H. Suhadi, SH, MH, mengatakan bahwa wewenang KY adalah kode etik hakim sesuai UU No 18 Tahun 2011 pasal 13.

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial memiliki wewenang:

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan tugas hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan / atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan / atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Menurut Suhadi tidak ada dasar dalam membagi wewenang makanya MA bertahan. Produk dari KY sendiri saat ini untuk Pengadilan Hubungan Industri belum menghasilkan hakim ad-hoc. Di DPR untuk Tipikor juga langsung ditolak.

Jadi menurut MA share responbility tidak ada pintu masuk bagi KY karena wewenang lembaga KY hanya sebagai pengawas eksternal berdasarkan kode etik. Sebenarnya jika ada serangan terhadap hakim, KY harus menjadi yang terdepan dalam membantu hakim, tambahnya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024