Ahok Perlu Siapkan Bukti Baru Bila Ajukan Peninjauan Kembali - Kongres Advokat Indonesia
Ahok Perlu Siapkan Bukti Baru Bila Ajukan Peninjauan Kembali

Ahok Perlu Siapkan Bukti Baru Bila Ajukan Peninjauan Kembali

Cnnindonesia.com – Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai, langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut permohonan banding berarti yang bersangkutan mengakui kesalahan atau tindak pidana yang diperbuat.

Romli menuturkan, kesempatan Ahok untuk menggugurkan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tinggal melalui jalur peninjauan kembali. Namun menurutnya, langkah tersebut hanya dapat ditempuh bila Ahok menemukan novum atau bukti baru.

“Tahapannya itu kalau banding ditolak, lalu kasasi ditolak, baru peninjauan kembali. Tidak bisa langsung lompat peninjauan kembali, kecuali ada novum baru,” kata Romli kepada kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/5).

Dia sulit memahami tujuan Ahok dan kuasa hukumnya dalam mencabut permohonan banding. Romli justru mempertanyakan, mengapa langkah tersebut tidak diambil Ahok sejak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya.

“Kenapa tidak sejak diputus di pengadilan negeri? Waktu itu ditanya, saudara mau banding atau tidak? Dia (Ahok) jawab banding,” kata Romli.

Keluarga Ahok telah memutuskan mencabut permohonan banding. Salah satu penasihat hukum Ahok, Rolas Sitinjak menjelaskan, langkah ini diambil lantaran majelis hakim mengesampingkan saksi yang dihadirkan pihaknya dan Ahok.

 “Artinya yang diambil putusan dari situ tidak fair,” kata Rolas dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/5).

Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya masih mengkaji kembali upaya banding atas vonis terhadap Ahok yang telah dilayangkan pada Senin (15/5) lalu.

“Saya katakan dengan Ahok mencabut banding, secara yuridis dia mengaku salah. Kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum,” kata Prasetyo.

Ia mengatakan, akan mengkaji banding dari sisi kemanfaatan hukumnya. Dalam kasus ini, kata Prasetyo, jaksa merasa yakin dengan pendiriannya dan keyakinannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. “Jadi kami akan mengkaji lagi,” katanya.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024