Legaleraindonesia.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 3 orang kurator Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyimpangkan aset kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jiwa (BAJ). Kurator itu sedang menangani kasus pailit dengan nilai objek sengketa Rp 1,1 triliun
Kasus ini merupakan laporan para pemegang polish asuransi unit link yang dana investasinya diambil para tersangka. Ketiga tersangka itu RBP (57), LS (48), dan GH (49) ditangkap pada Kamis (18/5).
Ketiga orang tersebut merupakan kurator yang ditunjuk oleh hakim pengawas di Peradilan Niaga terkait dengan Kepailitan PT Asuransi jiwa Bumi Asih Jaya.
“Kita tahu bahwa dalam proses kepailitan ini akan ada penugasan kepada kurator untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban perusahaan yang pailit kepada kreditur,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya di kantornya, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2017).
Perbuatan para tersangka bertentangan dengan tugas dan kewajiban tersangka selaku kurator, sebagaimana diatur dalam UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Para pelaku justru menyimpangkan aset itu hingga nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 20 miliar.
“Kemudian yang menarik adalah adanya catatan dosa (para pelaku yang ditemukan saat penggeledahan). Kami sedang klarifikasi terkait dengan catatan itu karena akan melibatkan pihak-pihak yang lain,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pencucian uang serta Pasal 378 tentang Penipuan. Ketiganya kini ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.
“(Terkait pencucian uang) Kami temukan terkait pembelian rumah dan mobil,” ujarnya.