Sumeks.co.id – Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel bekerjasama dengan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) prihatin dengan masyarakat yang menjadi korban pungli yang dilakukan oknum BPN Kota Palembang.
“Kita menerima pengaduan pungli, gratifikasi dan mafia sengketa perkara tanah,” tutur Amin Tras, ketua DPD KAI Sumsel dan Ketua GNPKRI Provinsi Sumsel dibincangi Senin (8/5).
Baik itu perkara yang di kalahkan di pengadilan TUN Palembang dan perkara perdata di PN Klas 1A Palembang yang diduga dilakukan oleh oknum BPN Kota Palembang.
Posko pengaduan diadakan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat yang sudah lama bersengketa yang selama ini belum ada kepuasan.