Bahas Nasib MA-KY, Para Ahli Hukum Kumpul di Jember
Bahas Nasib MA-KY, Para Ahli Hukum Kumpul di Jember

Bahas Nasib MA-KY, Para Ahli Hukum Kumpul di Jember

Detik.com – Hubungan Mahkamah Agung (MA)-Komisi Yudisial (KY) belakangan terakhir meruncing gara-gara konsep shared responsibility/pembagian tanggung jawab. Untuk mencari jalan tengah, para ahli hukum akan kumpul di Jember hari ini.

“11 expert/pakar kami undang untuk membahas hal di atas dalam Focus Grup Discussion selama satu hari,” kata Direktur Puskapsi Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Selasa (9/5/2017).

Dijadwalkan hadir mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, penggiat Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, pakar hukum Universitas Brawijaya Ali Sa’faat, Dr Jimmy Z Usfunan dari Universitas Udayana, Dr Widodo Dwi Putro dari Universitas Mataram, Dr Siti Marwiyah yang juga Ketua Asosiasi Pengajar HTN/HAN Jawa Timur, Dr Herlambang P Wiratraman dari Universitas Airlangga dan Dr Abdul Wahid dari Universitas Islam Malang.

Salah satu latar belakang pertemuan itu kondisi pengadilan terkini yang berujung pada konsep shared responsibility. Tapi MA malah menolaknya dengan tegas.

“Kondisi pengadilan Indonesia saat ini dapat dikatakan sedang berada dalam kondisi darurat integritas,” ujar Bayu.

Darurat intergitas bukan tanpa alasan. Pertama, MA masuk dalam Peringkat 7 sebagai lembaga terkorup di Indonesia dalam survei Global Corruption Barometer 2017 yang diselenggarakan oleh Transparansi International. Kedua, menurut Data KPK, sejak berdiri sampai Januari 2017 telah menangani 43 Aparat Penegak Hukum (APH) yang terjerat kasus korupsi.

Dari 43 tersebut terbanyak adalah hakim sebanyak 15 Orang. Kemudian 11 advokat, 7 panitera, 7 jaksa dan 3 polisi.

“Ketiga, menurut data MA, mayoritas pejabat yang di lingkungan peradilan yang dikenai sanksi sepanjang tahun 2016 adalah hakim. Dari 114 Orang yang dijatuhi sanksi, 52 di antaranya adalah hakim. Sisanya adalah pejabat struktural, fungsional, dan staf,” papar Bayu.

Keempat, selama tahun 2016, terdapat 28 pejabat pengadilan yang terdiri dari 23 hakim dan 5 nonhakim terjerat beragam kasus. Angka ini belum termasuk pejabat pengadilan yang terkena OTT KPK.

“Persoalan darurat integritas pengadilan sesungguhnya disebabkan oleh banyak hal, salah satunya adalah salah kelola manajemen hakim yang meliputi pengangkatan, pembinaan, pengawasan, pelindungan, dan pemberhentian hakim,” ujar Bayu.

Dari hasil penelitian Komisi Hukum Nasional (KHN) tahun 2005, ditemukan fakta bahwa proses rekrutmen calon hakim (cakim) yang dilaksanakan sendiri oleh MA masih ditandai aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Adapun bentuk KKN yang muncul adalah panitia seleksi menyerahkan jawaban kepada peserta, panitia menjanjikan kelulusan dengan membayar sejumlah uang, dan birokrasi/sistem membuka peluang untuk KKN.

“Untuk pembinaan hakim masih terdengar adanya keluhan mengenai transparansi (lack of fairness), prosesnya dilaksanakan dengan cara yang tidak fair dan bernuansa KKN, di mana hakim yang bermasalah justru bisa mendapatkan promosi,” ujar Bayu.

Mengenai pengawasan hakim secara internal dan ekternal saat ini juga masih terdapat permasalahan. Pengawasan internal oleh MA memiliki kecenderungan es spirit de corps. Sementara pengawasan ekternal oleh KY belum sepenuhnya jelas mengingat masih terdapat wilayah abu-abu yang menjadi pertentangan antara KY dengan MA.

“Misalnya, putusan yang diduga melanggar etika. Oleh KY hal tersebut disebut masuk ranah etika. Sedangkan menurut MA hal itu masuk ranah teknis putusan. Selain itu rekomendasi pemberian sanksi oleh KY juga masih sering tidak ditindaklajuti oleh MA,” cetus Bayu.

Mengingat berbagai permasalahan tersebut maka hadirnya RUU Jabatan Hakim yang diusulkan oleh DPR memberikan peluang baik dalam rangka melakukan reformasi peradilan di Indonesia utamanya membenahi salah kelola manajemen hakim. Salah satu solusi yang ditawarkan oleh RUU Jabatan Hakim adalah perbaikan pola manajemen hakim dengan mengubah pola pengelolaan hakim pada satu entitas (one roof system) yaitu MA menjadi tanggung bersama ada pada beberapa lembaga (shared responsibility system) yaitu antara MA dengan KY.

“Pola shared responsibility system ini telah dipraktikkan di beberapa negara antara lain di Austria, Belgia, Perancis, Jerman dan terbukti tidak mengganggu independensi hakim,” pungkas Bayu.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024