Cnnindonesia.com – Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap menerima pengaduan dugaan pelanggaran hakim terkait dengan hukuman terhadap Gubernur DKI Jakarta alias Ahok selama 2 tahun.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan pihaknya menghimbau seluruh pihak untuk menempuh jalur hukum apa pun putusan majelis hakim. Diketahui, majelis hakim menghukum Ahok 2 tahun pidana penjara karena terbukti melakukan penodaan agama.
Selain itu, KY juga menyatakan kesiapan lembaga itu terkait dengan dugaan pelanggaran perilaku.
“Terhadap dugaan pelanggaran perilaku, gunakanlah jalur pelaporan yg telah juga diatur, Komisi Yudisial berusaha keras untuk tetap objektif dan serius dalam perkara ini,” kata Farid dalam keterangan resminya, Selasa (9/5).
Dia menuturkan pihaknya pun menghimbau pihak pro maupun kontra terhadap Ahok tetap menggunakan jalur hukum. KY dalam hal ini menyatak publik harus mulai percaya dengan sistem peradilan.
Diketahui, kericuhan pecah di massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai vonis dua tahun penjara. Dua orang dari massa pendukung Ahok diamankan polisi. Belum diketahui pendukung dari unsur mana yang diamankan polisi.
Pantauan CNNIndonesia.com, usai hakim membacakan vonis, sejumlah pendukung menangis. Mereka seakan tak percaya, Ahok, sapaan Basuki, harus dihukum dua tahun karena terbukti menodai agama.
Kongres Advokat Indonesia