Sekjen KAI: Alasan Pemerintah Membubarkan HTI Membingunkan
Sekjen KAI- Alasan Pemerintah Membubarkan HTI Membingunkan

Sekjen KAI: Alasan Pemerintah Membubarkan HTI Membingunkan

Publik-news.com – Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aprillia Supaliyanto menyebut, sikap dan alasan yang disebutkan pemerintah dalam membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) cukup membingungkan.

Dia berujar, pemerintah memang berkewajiban membubarkan sebuah ormas yang anti ideologi negara, Pancasila dan menimbulkan benturan di masyarakat. Namun, sebelum ada pembubaran, kata dia, harus ada penelitian untuk membuktikan apakah ormas yang ingin dibubarkan itu bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keutuhan NKRI.

“Tidak boleh pemerintah sewenang-wenang. Harus ada penelitian yang akurat. Ini persangkaan yang serius,” ujar Aprillia saat dihubungi Publik-News.com, Senin (8/5/2017).

Aprillia sendiri mengaku sudah mengamati aktifitas yang dilakukan ormas yang berdiri di Indonesia pada tahun 1980 an itu. Diusiannya yang bermur 27 tahun itu, Aprillia mengaku tidak melihat aktfitas HTI menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Saya belum melihat tindakan yang dituduhkan (kepada HTI). Misalnya, soal menimbulkan benturan itu. Justru ada ormas lain (yang menimbulkan benturan). Ini pengamatan saya. Tapi tidak tahu kalau intelejen, apakah menemukan bukti lain,” pungkasnya.

Ditanya kenapa baru di rezim pemerintahan Joko Widodo ini HTI dibubarkan, Aprillia menjawab, ini soal cara pandang sebuah rezim dalam mengamati ormas dan garis-garis kebijakan negara.

“SBY, misalnya, punya cara pandang sendiri terhadap ormas. Jadi ini cara pandang sebuah rezim dalam mengelola negara. Ini juga soal ketidaksiapan pemerintah saja pada perbedaan pendapat dan cara pandang dalam garis politik karena mempengaruhi kebijakan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Laoly menggelar konfrensi di Kantor Kemenpolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. Senin (8/5/2017) dalam membubarkan HTI.

Wiranto menyebut ada lima hal yang membuat pemerintah bersikap membubarkan HTI. Berikut lima hal yang disebutkan Wiranto soal pembubaran ormas HTI secara lengkap.

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024