KPK Periksa Istri Siri Andi Narogong dan Dua Pengacara
KPK Periksa Istri Siri Andi Narogong dan Dua Pengacara

KPK Periksa Istri Siri Andi Narogong dan Dua Pengacara

Tribunnews.com – Tiga orang saksi hari ini, Jumat (5/5/2017) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Saksi pertama yang diperiksa yakni Inayah, swasta. Inayah adalah istri siri Andi Narogong. Terkait kasus ini, kediaman Inayah di Tebet, Jakarta Selatan pernah digeledah KPK.

Tidak hanya itu, pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Inayah. Sebelumnya Inayah pernah pula diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.

Penyidik KPK bahkan sudah mencegah Inayah agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melanjutkan dua saksi lainnya yang diperiksa yakni pengacara Elza Syarif dan Anton Taufik.

Sebelumnya, kedua pengacara ini juga sempat diperiksa untuk tersangka Miryam S Haryani ‎(MSH) di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

“Pemeriksaan saksi-saksi di kasus korupsi e-KTP dan memberikan keterangan palsu diperiksa bergantian karena dua kasus ini ‎saling berkaitan satu sama lain,” tambah Febri.

Febri juga tidak menampik, pemeriksaan pada Anton Taufik yakni untuk mendalami pertemuan yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarif.

Dalam pertemuan itu, hadir ‎mantan anggota ‎Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S. Haryani (MSH) yang kini berstatus tersangka pemberian keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP‎ di KPK.

Selain Miryam, ada pula pengacara muda Anton Taufik yang menurut informasi telah mencoret BAP Miryam dan meminta Miryam mencabut seluruh BAP miliknya.‎ Kedatangan Anton Taufik disebut utusan dari inisial namaSN dan RA.

Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono‎ sebagai sopir pribadi miryam termasuk beberapa kerabat Miryam di Bandung.

Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam. Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Status Miryam di perkara korupsi ini, masih saksi.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024