Tribunnews.com – Tiga orang saksi hari ini, Jumat (5/5/2017) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Saksi pertama yang diperiksa yakni Inayah, swasta. Inayah adalah istri siri Andi Narogong. Terkait kasus ini, kediaman Inayah di Tebet, Jakarta Selatan pernah digeledah KPK.
Tidak hanya itu, pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Inayah. Sebelumnya Inayah pernah pula diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.
Penyidik KPK bahkan sudah mencegah Inayah agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melanjutkan dua saksi lainnya yang diperiksa yakni pengacara Elza Syarif dan Anton Taufik.
Sebelumnya, kedua pengacara ini juga sempat diperiksa untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH) di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
“Pemeriksaan saksi-saksi di kasus korupsi e-KTP dan memberikan keterangan palsu diperiksa bergantian karena dua kasus ini saling berkaitan satu sama lain,” tambah Febri.
Febri juga tidak menampik, pemeriksaan pada Anton Taufik yakni untuk mendalami pertemuan yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarif.
Dalam pertemuan itu, hadir mantan anggota Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S. Haryani (MSH) yang kini berstatus tersangka pemberian keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP di KPK.
Selain Miryam, ada pula pengacara muda Anton Taufik yang menurut informasi telah mencoret BAP Miryam dan meminta Miryam mencabut seluruh BAP miliknya. Kedatangan Anton Taufik disebut utusan dari inisial namaSN dan RA.
Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono sebagai sopir pribadi miryam termasuk beberapa kerabat Miryam di Bandung.
Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam. Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Status Miryam di perkara korupsi ini, masih saksi.