Menghina Kerajaan, Pengacara Thailand Terancam Dibui 150 Tahun
Menghina Kerajaan, Pengacara Thailand Terancam Dibui 150 Tahun

Menghina Kerajaan, Pengacara Thailand Terancam Dibui 150 Tahun

Detik.com – Seorang pengacara HAM terkenal di Thailand terancam dijatuhi vonis 150 tahun penjara karena menghina kerajaan. Pengacara ini dijerat 10 dakwaan menghina kerajaan di bawah hukum lese majeste yang berlaku ketat di negara tersebut.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (4/5/2017), pengacara bernama Prawet Prapanukul (57) tersebut memberikan bantuan hukum untuk kelompok oposisi politik bernama Front Bersatu untuk Demokrasi Melawan Diktator. Dalam kasus ini, Prawet membela dirinya sendiri.

Prawet ditahan dalam penggerebekan polisi dan tentara setempat di rumahnya pada akhir pekan lalu.

Dia muncul di pengadilan Bangkok pada Rabu (3/5) waktu setempat. Dalam persidangan, Prawet dijerat 10 dakwaan penghinaan kerajaan dan tiga dakwaan melanggar pasal 116 Undang-undang Pidana Thailand, yang setara dengan penghasutan.

“Prawet menghadapi 10 dakwaan melanggar pasal 112, jadi ancamannya bisa mencapai 150 tahun penjara jika dia dinyatakan bersalah,” terang Anon Nampha dari organisasi pemantau hukum Thai Lawyers for Human Rights atau Pengacara Thailand untuk HAM. Pasal 112 mengatur soal penghinaan terhadap kerajaan yang memiliki ancaman hukuman 15 tahun untuk setiap dakwaan.

“Dia juga menghadapi tiga dakwaan terpisah melanggar pasal 116 yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara untuk setiap dakwaan,” imbuhnya.

Tidak diketahui pasti apa yang ditulis maupun yang dikatakan oleh Prawet, yang memicu penangkapan dan penjeratan dakwaan pidana terhadapnya. Juru bicara otoritas junta militer Thailand enggan mengomentari kasus ini.

Kelompok pemantau hukum setempat menyebut Prawet diadili bersama lima orang lainnya, yang juga terjerat kasus penghinaan kerajaan. Hukum lese majeste yang mengatur tindak pelanggaran hukum terhadap kerajaan diberlakukan secara ketat di Thailand.

Kini Prawet ditahan di penjara Bangkok, setelah sebelumnya ditahan di pangkalan militer 11th Army Base yang merupakan fasilitas militer untuk penjara sementara.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024