Rimanews.com – KPK periksa Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Periode 2001–2004, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti terkait skandal mega suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAF,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (4/5/2017).
Tepat Pukul 10.00 WIB Dorodjatun menyambangi Gedung KPK dan langsung masuk memenuhi panggilan Penyidik. Sekitar tahun 2014 Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu pernah dimintai keterangan saat Syafruddin Arsyad Temenggung masih dalam tahap penyelidikan.
Pada saat BPPN mengeluarkan SKL kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi UI ini menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), oleh karena itu informasi Dorodjatun sangat dibutuhkan guna pengusutan kasus pemberian SKL tersebut.
Menteri Koordinator Perekonomian adalah Ketua KKSK yang dibentuk di era Presiden BJ Habibie untuk mengawasi kerja BPPN dalam penyelesaian utang BLBI.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai menteri dan ketua KKSK serta Kepala Loan Work Out BPPN, Dira Kurniawan Mochtar.
Kongres Advokat Indonesia