Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, Dira Kurniawan Mochtar, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).
Dira pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK pada Oktober 2007. Pencegahan tersebut terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Tangerang Steel milik Lili Sumantri.
Dira juga diketahui merupakan CEO PT Nusantara Life. Namun belum diketahui secara pasti kaitan dirinya dalam kasus yang sudah menjerat mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Selain bakal memeriksa Dira, penyidik KPK juga telah melayangkan surat panggilan ke S.E Dasawarsa Sutantio, selaku swasta. Dasawarsa diketahui pernah menduduki jabatan Corporate Banking III Bank Mandiri. Dia juga diperiksa untuk tersangka Syafruddin.
Belum diketahui secara pasti kaitan pemeriksaan Dasawarsa dalam kasus dugaan korupsi pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, pihak yang mendapatkan kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis melanda Indonesia 1997-1998.
KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun itu.
Mereka yang sudah diminta keterangannya adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Kemudian mantan pejabat BPPN Eko Santoso Budianto.
Rizal baru diperiksa bersamaan dengan Eko Santoso kemarin, Selasa (2/5). Sementara itu, Kwik diperiksa pada Kamis (20/4) dua pekan lalu. KPK juga sudah mengagendakan pemeriksaan untuk pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin.
Terpidana suap kepada mantan Jaksa Urip Tri Gunawan itu, disebut-sebut sebagai kerabat Sjamsul Nursalim. Pasalnya, pada 2008 silam, Ayin ditangkap usai memberi suap ke Urip, beberapa hari setelah Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.
KPK tengah mengusut penerbitan SKL kepada taipan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran BLBI. SKL tersebut diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN pada 2004 silam.
KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL Sjamsul Nursalim. Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Syafruddin pun telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK.
Sjamsul Nursalim disebut masih memiliki utang BLBI sebesar Rp4,8 triliun. Namun, pemilik PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayar kewajiban ke BPPN Rp1,1 triliun. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun, lantaran Sjamsul Nursalim tak membayarkan sisa utangnya.
KPK juga sudah mengimbau Sjamsul Nursalim pulang ke Indonesia untuk menjelaskan penerimaan SKL dari BPPN pada 2004 silam. Sjamsul Nursalim sudah beberapa tahun menetap di Singapura.
Kongres Advokat Indonesia