Tempo.co – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan teror yang menimpa penyidik utama Novel Baswedan tak menghentikan pengusutan megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dua pekan sejak Novel tak bekerja, KPK tetap memanggil sejumlah saksi perkara itu. “Kami tetap bekerja, baik penyidikan maupun pengembangan kasus,” kata Febri, kemarin.
Belakangan beredar kabar bahwa teror tak hanya dialami penyidik KPK, tapi juga para saksi yang memberikan keterangan di persidangan e-KTP. Salah satunya diduga menimpa Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, yang dalam sidang e-KTP pada Kamis pekan lalu mengungkapkan adanya jatah 7 persen dari nilai proyek untuk Setya Novanto.
Seusai persidangan itu, Johanes memang dibawa ke KPK dengan pengamanan khusus, meski surat panggilan pemeriksaan biasanya dikirimkan lembaga antirasuah tiga hari sebelumnya. Febri mengatakan bos perusahaan peserta lelang proyek itu dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan Andi Agustinus. “Kami belum mendapat informasi tentang ancaman itu,” kata Febri.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lili Pintauli Siregar, mengatakan akan membantu KPK melindungi saksi kasus megakorupsi e-KTP ini sesuai dengan mekanisme. Namun hingga kini lembaganya belum menerima permohonan dari para saksi e-KTP yang meminta perlindungan. “Kami terus memantau jalannya kasus ini,” kata Lili. “Kami siap bila ada permintaan. Mekanisme dan teknis perlindungannya, serahkan kepada kami,” katanya.
Kongres Advokat Indonesia