Istanapos.com – Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian protes keras karena nama kliennya Buni Yani disebut dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan ketua tim JPU Ali Mukartono terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Menurut JPU sumber keresahan yang terjadi di masyarakat akibat ucapan Ahok menista Al-Quran tak jauh dari peran Buni Yani.
Aldwin mengungkapkan, setelah berlaku tidak profesional karena meminta penundaan pembacaan tuntutan karena alasan belum selesai mengetik, kini JPU berulah kembali dengan menyebut nama Buni Yani sebagai sumber keresahan.
“Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini. malah menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang yg di dakwa-nya. Tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang dishare Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov Jakarta. dalam proses persidangan pun buni yani tidak pernah dimintai kesaksianya, dan sampai saat ini belum diadili. Jadi atas dasar apa Jaksa menuduh dan menyebut nama buni yani! Kalau melihat performa JPU seperti ini, jangan salahkan kalau rakyat tidak percaya lagi dengan institusi Kejaksaan, dan jelas hal ini bisa mendegradasi marwah lembaga kejaksaan itu sendiri ” tukas Aldwin di Jakarta (21/4).
Disebutkannya nama Buni Yani dalam persidangan ini, seolah-olah secara tidak langsung JPU ingin mengatakan bahwa kejadian di Kepulauan Seribu sebenarnya tidak perlu masuk ke proses hukum jika saja Buni Yani tidak men-share potongan pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah 51.
“Jadi rakyat Indonesia jangan heran, kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara. Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Aldwin.
Sebagai pengacara Buni Yani, Aldwin meminta dukungan dari masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan Buni Yani yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
“Saya dan tim advokat akan berjuang sekuat hati dan tenaga untuk membebaskan Buni Yani, orang yang selama ini terkesan dijadikan kambing hitam atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok. Kami mohon doa dan dukungannya,” pungkas Aldwin yang juga sebagai Bendum DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia)