Cnnindonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada mantan Menteri Badan Usaha Milik Negera Dahlan Iskan. Vonis dijatuhkan karena Dahlan terbukti korupsi dalam pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
Meski divonis dua tahun, Dahlan tidak ditahan di jeruji besi. Hakim memutuskan penahanan kota untuk mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara itu.
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam bentuk penahanan kota,” kata ketua majelis hakim M Tahsin di Pengadilan Tipkor Surabaya, Sidoarjo seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (21/4).
Hakim juga memvonis Dahlan dengan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Hakim menyatakan Dahlan terbukti korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan subsider yaitu pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Dahlan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dahlan sendiri langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. “Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum saya nyatakan banding,” kata Dahlan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan kepada Dahlan. Pasalnya vonis tersebut empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta serta membayar ganti rugi sebesar Rp4,3 miliar.
Kongres Advokat Indonesia