Tempo.co – Keluarga almarhumah Surini, 54 tahun, warga Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu korban penembakan oleh aparat Polres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, meminta pelakunya dijatuhi hukuman setimpal.
Menurut Kaswan, suami Surini, polisi yang menembak keluarganya sangat kejam. “Kalau sopirnya itu pelaku kejahatan mengapa harus menembak ke arah isteri, anak dan cucu saya. Kami ini orang kecil, kami tidak tahu lagi harus berbuat bagaimana. Kami minta pelakunya dipecat dan dihukum yang berat,” kata pria 63 tahun itu.
Kaswan ditemui Antara di rumahnya di Desun IV Desa Blitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Rabu, 19 April 2017, tak kuasa menahan sedih. Selain kehilangan istri, anak dan cucunya yang masih balita kini menderita luka tembak dan harus dirawat di rumah sakit.
Kaswan meminta polisi yang melakukan penembakan terhadap istrinya bersama tiga anak kandung dan cucunya pada Selasa, 18 April 2017 di wilayah Kota Lubuklinggau dihukum berat. Sepengetahuannya, keluarga yang sedang bepergian itu tidak ada yang berbuat jahat.
Menurut Kaswan, istri, anak dan cucunya yang tertembak pada kejadian itu bermaksud menghadiri hajatan di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Mereka berangkat dari Desa Blitar dengan Honda City BG-1488-ON yang dikendarai Diki, 30 tahun.
Istri Kaswan meninggal akibat tertembak di bagian paha dan dada, sedangkan anak dan cucunya serta sopir mengalami luka akibat tembakan. Di antaranya ada yang kondisinya kritis.
Janji Kapolres
Kapolres Kota Lubuklinggau, Ajun Komisaris Besar Hajat Mabrur Bujangga mengatakan, sudah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus penembakan itu. Janji Mabrur disampaikan di hadapan Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari dan Kapolres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Napitupulu Yogi Yusuf serta keluarga Kaswan.
“Sudah ada satu anggota Polres Lubuklinggau dari satuan shabara berpangkat brigadir yang diperiksa. Selain itu Kapolda Sumsel juga sudah memback-up kasus ini sehingga bisa mengungkap kejadian tersebut,” katanya.
Dalam kunjungan ke rumah duka Mabrur juga berjanji menanggung biaya perobatan korban penembakan, yang dirawat di RS M. Hoesin Palembang.
Penembakan satu keluarga di Kota Lubuklinggau ini bermula dari kegiatan razia gabungan Polres Kota Lubuklinggau dengan Polsek Lubuklinggau Timur I, di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di depan SMAN 5 Lubuklinggau.
Sekitar pukul 11.30 WIB melintas Honda City BG-1488-ON yang dikemudikan Diki menerobos petugas yang berupaya memberhentikannya. Pengejaran dilakukan dan berujung penembakan oleh aparat dengan menggunakan senjata laras panjang. Enam orang di dalam mobil tak berdaya.
Mereka adalah Dewi Erlina, 40 tahun, tertembak di bagian bahu kiri atas, kemudian Novianti, 30 tahun, luka tembak di pundak kanan, Indra (33) tertembak di bagian leher depan dan kondisinya kritis.
Korban lainnya, Genta, 2 tahun, yang merupakan cucu Surini, anak dari Novianti. Balita ini mengalami luka tembak di bagian kepala. Satu lagi sopir Hinda City, Diki, mengalami luka tembak dibagian perut. Diki merupakan anak angkat dari Kaswan dan baru enam bulan menetap di Desa Blitar.
Kongres Advokat Indonesia