Metrotvnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian terus mengkaji penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015 tentang Tax Allowance dan Tax Holiday. Namun, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, peraturan tersebut dimungkinkan untuk direvisi dalam waktu dekat.
“Ya secepatnya (revisi). Artinya kalau dimungkinkan, kan sekarang lagi dikaji ya, adanya perubahan atau revisi PP agar cakupannya diperjelas. Sehingga tidak multitafsir di dalam mengimplementasikan,” ujar Mardiasmo, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 18 April 2017.
Mardiasmo menuturkan, evaluasi terhadap aturan tax allowance dan tax holiday dilakukan secara berkala sebagai tolak ukur persaingan dalam menarik investasi di tataran internasional. Meski ruang pelonggaran persyaratan dimungkinkan, tapi mengenai syarat ekspor, jumlah tenaga kerja dan kandungan lokal tak bisa dinegosiasi.
“Itu harus dievaluasi setiap dua tahun. Nah, tadi itu perlu dievaluasi atau tidak. Sudah dua tahun kan ini. Kalau sudah ada dua tahun maka kalau sudah ada pengajuan-pengajuan untuk supaya meng-attrack investor, itu harus jelas aturannya,” ungkap dia.
Dia melanjutkan, sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan tax holiday maupun tax allowance. Namun pemerintah belum memutuskan untuk menetapkan aturan tersebut. “Banyak tapi kita juga harus selektif kan. Oleh karena itu, satu-satu harus kita perjelas lagi, karena ada beberapa case kan,” tukasnya.
Evaluasi tersebut dibahas di tingkat rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh Menkominfo Rudiantara, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong, dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.
Kongres Advokat Indonesia