Apa Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT?
Apa Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT?

Apa Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT?

Pikiran-rakyat.com – Pemerintah telah memundurkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi sampai 21 April 2017. Sudahkah Anda melapor? Apa sanksi jika kita terlambat mengisi atau melapor SPT?

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, SPT mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu, surat pemberitahuan itu berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak.

Keterlambatan laporan SPT akan dikenakan denda oleh Dirjen Pajak. Untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sementara SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Semuanya di atur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Meski demikian, ada pengecualiannya. Pasal 7 ayat (2) UU 28/2007 menyebutkan sanksi ditiadakan bagi wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia. Selain itu, juga wajib pajak pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan berstatus sebagai WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia. Terakhir, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

Sanksi juga tidak dikenakan kepada wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan. Lainnya, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, serta wajib pajak pribadi yang terkena bencana.

Meski demikian, daripada ambil pusing dengan pembayaran denda pajak, cara efektif yang dapat dilakukan adalah membayarnya tepat waktu. Jumat 21 April 2017 adalah batas akhir pelaporan. Jangan lupa, biasanya dalam 3 hari terakhir masa pelaporan adalah waktu tersibuk.

Berdasarkan data Dirjen Pajak, hingga akhir Maret 2017, laporan SPT yang telah disampaikan sebanyak 7,2 juta orang. ā€ˇSebanyak 5,9 juta orang diantaranya dilaporkan melalui e filing. Tahun lalu, ada sekitar 2,5 hingga 3 juta wajib pajak dari total 8,6 juta orang yang baru melapor di tiga hari terakhir.

Jadi, lebih baik lakukan sedini mungkin untuk menghindari kegagalan pelaporan.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024