Kata Wapres Sampai Pakar Hukum Soal DPR 'Tak Kebal' KPK
Kata Wapres Sampai Pakar Hukum Soal DPR 'Tak Kebal' KPK

Kata Wapres Sampai Pakar Hukum Soal DPR ‘Tak Kebal’ KPK

Detik.com – Setya Novanto dicekal bepergian ke luar negeri lantaran kesaksiannya dianggap penting untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun ada satu suara kencang yang menentang pencekalan itu yaitu dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Menurut Fahri, anggota DPR memiliki hak imunitas. Dia menyebut ada mekanisme melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lebih dulu bagi anggota dewan yang terkena masalah hukum.

“DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi negara karena mengawasi pemerintah. Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat,” ujar Fahri, Rabu (12/4) kemarin.

Fahri pun mengaku DPR berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentang pencekalan itu. Dia mengaku menyampaikan nota protes serta surat permintaan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi untuk membahas masalah pencekalan.

Namun, Jokowi sendiri mengaku belum menerima surat itu. Dia pun belum bisa menyampaikan apa pun terkait masalah itu.

“Suratnya belum sampai di meja saya. Kalau nanti surat itu sudah sampai ke saya, saya buka, saya baca, baru saya bisa komentar,” ujar Jokowi.

Sedangkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bila KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Menurut pria yang biasa disapa JK itu, DPR seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Senada pula dengan juru bicara kepresidenan Johan Budi yang menilai hal serupa. Artinya, setiap anggota DPR tidak memiliki kekebalan khusus terhadap penyidikan KPK.

“KPK lembaga independen. Tidak ada yang bisa intervensi,” ujar JK.

Tak hanya dari Istana, suara tak sependapat dengan Fahri bahkan muncul pula dari tubuh parlemen. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan hak imunitas tidak berarti membuat anggota dewan kebal proses hukum.

“Hak imunitas tidak bias dimaknai bahwa anggota DPR sama sekali tidak bisa diproses hukum, termasuk kepadanya dilakukan pencekalan,” kata Arsul.

Bahkan, pimpinan DPR lainnya menyebut bila pencekalan itu tidak mengganggu kinerja dewan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut nota keberatan hanyalah bentuk redaksional.

“Sifatnya memberikan dukungan moril pada Fraksi Partai Golkar soal pencekalan Pak Setya Novanto. Kalau masalah nota keberatan itu hanya redaksional. Kita sadar kita tidak bisa mengintervensi,” ucap Taufik.

Para ahli pun sependapat. Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan penerapan hak imunitas yang diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tidak berlaku bagi anggota dewan yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kalau misalnya tindaknya tindak pidana, ya tidak bisa dikatakan hak imunitas. Apalagi kalau terkait dugaan tindak pidana korupsi, tidak bisa berlindung di balik hak imunitas,” jelas Refly.

Pendapat hukum yang lebih satire malah disampaikan ahli hukum tata negara lainnya, Yusril Ihza Mahendra. Dia menyebut kewenangan permintaan cekal itu diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang dibuat DPR, tapi malah Fahri selaku Wakil Ketua DPR yang menentang itu.

“Sebenarnya DPR tidak perlu protes karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh UU yang ikut dibuat oleh DPR dengan Presiden,” papar Yusril.

Terlepas dari berbagai pendapat tersebut, KPK selalu bertindak berlandaskan aturan yang berlaku. Hal itu ditegaskan pula oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

“KPK menjalankan kewenangan sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2002 di Pasal 12 ayat 1. Jelas sekali di sana. Di tahap penyelidikan maupun penyidikan, KPK berwenang untuk memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan seseorang ke luar negeri,” kata Febri.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024