Metrotvnews.com – Berkas tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum rampung. Akibatnya, sidang tuntutan mesti ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, penyelesaian berkas terkendala banyaknya saksi tambahan. Bukan cuma itu, beberapa keterangan tambahan ahli yang dihadirkan juga jadi musabab terkendalanya penyelesaian berkas tuntutan.
“Tambahan saksi dan ahli di berkas perkara itu banyak sekali,” kata Jaksa Ali usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 11 April 2017.
Ali mencontohkan, ada sekitar empat keterangan saksi yang belum selesai dimasukkan dalam berkas. Ada juga enam ahli tambahan yang memberikan keterangan cukup panjang.
“Itu belum selesai. Kan fakta persidangan harus disusun semua. Kan ada yang di luar berkas perkara,” cetus Ali.
Ali menyebut, ia dan tim berupaya merampungkan berkas tuntutan rampung sepekan terakhir. Namun sampai malam tadi, target penyelesaian berkas tuntutan meleset. Ia dan tim berjanji, pada persidangan 20 April, berkas rampung.
“Mestinya bisa selesai, ini kan waktunya lebih panjang dari kemarin,” kata Ali.
Menurutnya, penundaan tuntutan murni karena masalah teknis. Ia menampik sidang tuntutan ditunda lantaran ada surat usulan dari Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan.
Kongres Advokat Indonesia