Dinilai Malpraktik, Firma Hukum Digugat ke Pengadilan
Dinilai Malpraktik, Firma Hukum Digugat ke Pengadilan

Dinilai Malpraktik, Firma Hukum Digugat ke Pengadilan

Hukumonline.com – Sumatra Partners LLC mengajukan gugatan terhadap firma hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) senilai lebih dari AS$4 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat juga meminta sita jaminan terhadap kantor firma hukum yang berlokasi di Jakarta itu.

Kuasa hukum Sumatra Partners LLC, Bobby R Manalu menjelaskan gugatan ini berkaitan dengan legal opinion (pendapat hukum) advokat ABNR yang dinilai telah merugikan Sumatera Partners. Majelis hakim sudah meminta kedua belah pihak melakukan mediasi tapi gagal. Karena itu sidang perdana sudah dilangsungkan pada Selasa (22/10). “Mediasi telah dinyatakan gagal,” kata Bobby kepada hukumonline.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, kasus ini berawal dari rencana Sumatra Partners LLC berinvestasi di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat ini melakukan perjanjian dengan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) untuk berinvestasi menyewakan 12 truk seri CAT 773E. Guna keperluan itu, Sumatra Partners meminta pendapat hukum dari ABNR.

Atas saran advokat dari ABNR, sebagai perusahaan asing, Sumatra Partners tidak perlu membeli 12 truk caterpillar di Indonesia, melainkan memberikan pinjaman senilai AS$2 juta kepada Bangun Karya untuk membeli truk tersebut. Dua belas truk akan dijaminkan secara fidusia untuk menjamin jika suatu waktu terjadi wanprestasi oleh Bangun Karya.

Kekhawatiran itu menjadi kenyataan. Bangun Karya tak sanggup lagi membayar. Ketika terjadi ‘kredit macet’, terungkap jaminan fidusia terhadap 12 truk itu sudah didaftarkan atas nama pihak lain, yakni Bank CIMB Niaga. Bobby menilai kasus fidusia ganda ini seharusnya bisa dihindari sejak awal jika advokat dari ABNR memberi opini yang tepat.

Penggugat menilai para tergugat lalai memberitahukan kepada Sumatra Partners agar sebaiknya menunda pemberian dana kepada Bangun Karya hingga mereka mendapat konfirmasi bahwa aset yang dijaminkan berupa 12 truk Caterpillar tidak pernah terdaftar untuk kepentingan kreditur lain. Advokat ABNR dinilai tak melakukan usaha untuk mendapatkan konfirmasi. “Dengan terjadinya fidusia ganda tersebut, para tergugat telah lalai dan tidak memberikan usaha terbaik dalam memberikan jasa hukum kepada penggugat”.

Selain fidusia ganda, penggugat juga mempersoalkan ‘bank garansi’ yang digunakan Bangun Karya. Bank garansi yang diterbitkan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung senilai AS$2 juta itu diduga palsu.

Para advokat ABNR dinilai tak mengingatkan Sumatra Partners –selaku kliennya- untuk memastikan sejak awal keaslian dan keabsahan bank garansi ke bank. Padahal, cara ini dinilai sudah sewajarnya dan telah menjadi praktik kebiasaan di Indonesia.

Penggugat juga mempersoalkan adanya advokat asing, Oene Marseille dari ABNR yang memberikan nasihat hukum. Padahal, aturan di Indonesia melarang advokat asing memberikan nasihat hukum kepada kliennya. Keikutsertaan Oene memberikan nasihat hukum ke Sumatra Partners dinilai membahayakan karena yang bersangkutan bukanlah advokat Indonesia yang memiliki kualifikasi terkait hukum Indonesia.

Sebagai informasi, gugatan terhadap ABNR ini menyeret 22 partners dan advokat yang terlibat dalam pemberian nasihat hukum. Mereka adalah Mardjono Reksodiputro, Ricky S Nazir, Ferry P Madian, Emir Nurmansyah, Nafis Adwani, Rita Tyastuti Taufik, Agus Ahadi Derajdat, Woody Pananto, Chandrawati Dewi, Luky I Walalangi, Sahat M Siahaan, Herry Nuryanto Kurniawan, Nurdin Adiwibowo, Freddy Karyadi masing-masing sebagai pengurus dan sekutu pengurus ABNR.

Serta, Kevin Omar Sidharta, Oene J Marseille, Gifty Pardede, Elsie Frieska Hakim, Fiesta Victoria, Michelle Putrie Manuhutu, Chirstine Hakim, dan Eva Fatimah Fauziah masing-masing adalah advokat yang memberi nasihat hukum dalam perjanjian Sumatra Partners dan Bangun Karya. Mereka menjadi turut tergugat.

Kasus Pidana
Kuasa hukum para tergugat, Luhut MP Pangaribuan, melalui pesan singkat meminta hukumonline melakukan konfirmasi langsung ke kantor ABNR. “Saran saya, langsung ke ABNR saja ya,” pesan Luhut.

Dihubungi terpisah, Nafis Adwani, salah seorang partner di ABNR, menilai gugatan Sumatera Partners tak mempunyai dasar. Sebab pihak ABNR sebagai law firm selalu menyerahkan pendaftaran fidusia kepada notaris resmi. “Ketika kami kasih kuasa ke notaris, lalu didaftarkan, kantor fidusianya tak menolak,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (24/10).

Nafis pun tak mengetahui mengapa bisa muncul informasi adanya fidusia ganda. Ia mempertanyakan darimana penggugat memperoleh informasi ada fidusia ganda. Pasalnya, ketika ABNR –melalui kantor notaris- mendaftarkan fidusia atas nama Sumatra Partners tak ada penolakan dari kantor fidusia. “Kami dapat sertifikat fidusianya kok,” tuturnya.

Seandainya benar ada fidusia ganda, lanjut Nafis, itu seharusnya tindak pidana. Karena, seharusnya kantor fidusia tak boleh menerima pendaftaran ganda. “Kalau double berarti ada sesuatu, ada penipuan, penggelapan dan sebagainya. Ini harus dibuktikan secara pidana dong,” ujarnya.

Nafis menjelaskan persoalan ini tak ada hubungannya dengan advokat yang memberi nasihat hukum. “Seharusnya yang dikejar BKPL-nya. Dia bilang belum didaftarkan fidusia, belum dijaminkan dan sebagainya,” tuturnya.

Begitu juga persoalan seputar bank garansi. Ia menegaskan bahwa persoalan bank garansi itu bukan ‘scope of law’ dari nasihat hukum yang diberikan ABNR. “Sumatra Partners memberi draf seputar bank garansi. Mereka hanya minta tolong kami untuk mereview. Kalau bermasalah, mana kita tahu itu palsu atau nggak,” tambahnya.

Nafis juga memastikan bahwa advokat asing dari ABNR tak memberikan legal opinion secara langsung. Ia mengatakan advokat asing hanya melakukan korespondensi melalui email karena Sumatra Partners selaku klien mereka merupakan perusahaan asal Amerika Serikat. “Yang tanda tangan legal opinion itu partner lokal kita (orang Indonesia),” ujarnya.

Lebih lanjut, Nafis menuturkan bila memang dianggap ada malpraktik seharusnya melalui dewan kehormatan di PERADI, bukan mengajukan gugatan ke Pengadilan. “Harusnya lewat PERADI dulu dong,” pungkasnya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024