Jurnalpatrolinews.com – Kementerian Perhubungan (Kemhub) menetapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (Permenhub) 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum untuk angkutan sewa online, mulai diberlakukan 1 April 2017.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
“Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 (sebelas) revisi PM 32/2017 yang terkait dengan Angkutan sewa khusus (yang sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui siaran pers, Sabtu (1/4).
Budi menjelaskan, materi Permenhub 26 tahun 2017 tersebut di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online). Hasilnya selain sudah sudah dilakukan uji publik juga telah disosialisasikan ke berbagai kota dan dipublikasikan melalui media massa.
Kongres Advokat Indonesia