Alasan Sekjen FUI Enggan Meneken Surat Penangkapan
Alasan Sekjen FUI Enggan Meneken Surat Penangkapan

Alasan Sekjen FUI Enggan Meneken Surat Penangkapan

Jurnalpatrolinews.com – Polisi menyebut Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath enggan meneken surat penangkapan juga penahanan.

Pengacara Khaththath, Achmad Michdan membeberkan alasan kliennya bersikap demikian. Menurut Michdan, saat polisi melakukan penangkapan, Khaththath diberitahu kalau dirinya hendak dibawa lantaran disangka melakukan makar. Namun, kata Michdan, polisi tidak langsung menunjukkan surat perintah penangkapan.

“Saat beliau ditangkap, tak diperlihatkan surat penangkapannya. Usai di Mako Brimob (Kelapa Dua Depok, Jawa Barat) baru dikasih tahu, sekitar jam 09.00 WIB pagi,” kata Michdan, Sabtu 1 April 2017.

Selain itu, Michdan menyatakan, enggannya Khaththath meneken surat itu lantaran merasa tidak bersalah. Khaththath merasa tidak pernah berbuat pemufakatan makar seperti yang disebut polisi.

“Beliau merasa apa yang dilakukan itu hanya merepresentasikan kepentingan umat dalam konteks keberatan pada gubernur yang sudah menjadi terdakwa,” jelas Michdan.

Khaththath ditangkap dengan sangkaan makar dini hari kemarin, tepatnya jelang aksi 31 Maret alias 313. Polisi menetapkan koordinator aksi 313 itu sebagai tersangka pemufakatan makar.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024