Jurnalpatrolinews.com – Polisi menyebut Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath enggan meneken surat penangkapan juga penahanan.
Pengacara Khaththath, Achmad Michdan membeberkan alasan kliennya bersikap demikian. Menurut Michdan, saat polisi melakukan penangkapan, Khaththath diberitahu kalau dirinya hendak dibawa lantaran disangka melakukan makar. Namun, kata Michdan, polisi tidak langsung menunjukkan surat perintah penangkapan.
“Saat beliau ditangkap, tak diperlihatkan surat penangkapannya. Usai di Mako Brimob (Kelapa Dua Depok, Jawa Barat) baru dikasih tahu, sekitar jam 09.00 WIB pagi,” kata Michdan, Sabtu 1 April 2017.
Selain itu, Michdan menyatakan, enggannya Khaththath meneken surat itu lantaran merasa tidak bersalah. Khaththath merasa tidak pernah berbuat pemufakatan makar seperti yang disebut polisi.
“Beliau merasa apa yang dilakukan itu hanya merepresentasikan kepentingan umat dalam konteks keberatan pada gubernur yang sudah menjadi terdakwa,” jelas Michdan.
Khaththath ditangkap dengan sangkaan makar dini hari kemarin, tepatnya jelang aksi 31 Maret alias 313. Polisi menetapkan koordinator aksi 313 itu sebagai tersangka pemufakatan makar.
Kongres Advokat Indonesia