Detik.com – Pengampunan pajak atau tax amnesty yang bergulir sejak Juli 2016, berakhir pada Jumat (31/3/2017) tepat pukul 24.00. Berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta dalam data statistik tax amnesty, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.855 triliun.
Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sedangkan komitmen penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.
Sedangkan total uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk mencapai Rp 114 triliun. Rinciannya, uang tebusan dari orang pribadi non UMKM sebesar Rp 91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp 7,73 triliun.
Kemudian, uang tebusan dari badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 656 miliar. Ditjen pajak mencatat penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp 135 triliun, meliputi uang tebusan Rp 114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp Rp 18,6 triliun.
Kongres Advokat Indonesia